PNS dan DPRD Ingin Cairkan Klaim Kecelakaan Ini SyaratnyaJakarta – PT Taspen (Persero), BPJS Kesehatan, dan PT Jasa Raharja bekerjasama secara terpadu dalam penanganan kecelakaan kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peserta Taspen.

Para PNS ini mendapat manfaat klaim kecelakaan kerja dari 3 lembaga ini, maksimal klaim sebesar Rp 10 juta yang dibayarkan oleh Jasa Raharja, kemudian dalam masa perawatan atau pengobatan 3 hari pertama akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan selanjutnya Taspen akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh.

Lantas, apa persyaratan agar klaim kecelakaan ini bisa cair?

“Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal perlihatkan KTP-nya, nanti tidak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setiarso saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja bagi PNS akan diberikan jika kecelakaan yang terjadi masih dalam cakupan wilayah dan jam kerja.

“Dia melaksanakan tugas atau perjalanan menuju ke tempat kerja, tapi kalau perjalanan pulang kemudian ditelepon istrinya suruh mampir ke supermarket, itu tentu bukan kecelakaan kerja lagi atau dia mengalami musibah kecelakaan di dalam perjalanan dinas, itu masuk kecelakaan kerja,” jelas dia.

Selain itu, Iqbal menyebutkan, kecelakaan kerja yang dialami korban tentu bukan karena melanggar hukum. Kecelakaan yang diakibatkan karena keteledoran tidak akan dijamin.

“Pokoknya tidak melanggar aturan, kalau kecelakaan tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar,” terang dia. Iqbal mengungkapkan, Taspen diamanatkan oleh negara untuk mengelola jaminan keselamatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerjasama ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan dari masing-masing lembaga bisa lebih efisien.
“Prinsipnya kami bersinergi agar pelayanan jadi efisien. Kami berdoa semoga sedikit sekali kecelakaan, sehingga klaim kecil. Yang kami tangani ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Iqbal.

Sumber