GIRI MENANG-Maraknya alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang menjadi bukti bahwa partai politik (parpol) belum mampu mengedukasi masyarakat. Berulang kali aparat melakukan penertiban. Namun, pemasangan foto calon anggota legislatif tetap saja dilakukan.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tetap berkomitmen menjalankan tugas. Upaya penertiban kembali digelar di Jalan Ahmad Yani, kemarin. Pencabutan APK dimulai dari Gerimak Indah, tepatnya perbatasan Lobar dengan Kota Mataram, hingga Desa Keru, berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan itu dikawal langsung oleh Kepala Sat Pol PP Lobar I Nengah Sugiartha, dan Ketua Panwaslu Lobar Suryadi Hidayat. Sekitar 50 anggota dikerahkan untuk mencabut foto dan baliho para caleg yang terpasang di pohon pelindung di pinggir jalan.
“Kegiatan ini kami lakukan atas dasar rekomendasi dari Panwaslu,” kata lcal, sapaan akrab I Nengah Sugiartha, kepada Lombok Post.
Sebelum dilakukan penertiban, sambungnya, pihaknya sudah bersurat kepada parpol untuk mencabut sendiri atribut partainya. Namun, setelah diberikan tenggang waktu, imbauan tersebut tidak diindahkan. “Hari ini terpaksa kami melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.
Dikatakan, pemasangan APK di zona terlarang tidak hanya dilakukan di jalan Ahmad Yani yang merupakan jalur utama. Namun, banyak juga di tempat-tempat lainnya yang tidak diperbolehkan. Upaya penertiban terhadap APK di zona terlarang tersebut terus dilakukan hingga menjelang pemilu pada 9 April 2014.
Namun, penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung untuk semua lokasi. Pasalnya jumlah personil yang terbatas menjadi kendala.“Makanya untuk wilayah di dalam kecamatan saya perintahkan anggota yang ada di kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lobar Suryadi Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak memasang APK di pohon pelindung. Pasalnya, tindakan itu menyalahi aturan.
Pemasangan APK di pohon pelindung di jalan raya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Dalam Pasal 17, sudah jelas menyebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
“Tapi faktanya APK marak sekali di pepohonan. Itu indikator caleg yang tidak ramah lingkungan,” tandasnya.
Dari hasil penertiban yang dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sat Pol PP dan Panwaslu Lobar, berhasil membongkar ratusan stiker dan baliho bergambar caleg. Ada juga sejumlah baliho promosi produk yang terpasang di pohon pelindung.
Sumber: Lombok Post, Rabu 26 Maret 2014