Gerung, Diskominfotik – Pol PP Lobar laksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil kegiatan Yustisi Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pol PP Lombok Barat, Kamis (16/12/2021).
Gelaran tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Lobar Drs. Agus Gunawan, Dandim 1606/ Mataram diwakili Pasi Intel Kapten Chb Danang K, Kapolresta Mataram diwakili AKP Supyan, Kapolres Lobar diwakili AKP. Agus Eka, Ketua pengadilan Negeri Mataram Abdul Wahab, Kepala kejaksaan Negeri Mataram diwakili Oktaviana Ading SH, Kasat pol PP Baiq Yeni S.sos, Camat, Kapolsek Gerung, Danramil dan Danpos, Kepala Desa ditiga kec.Narmada Lingsar dan Gunung sari.
Dalam laporannya kasat pol PP Lobar Baiq Yeni Satriana Ekawati menjelaskan bahwa,pemusnahan barang bukti minuman beralkohol merupakan hasil kerja pol PP Lobar tahun anggaran 2021 dan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban yang dilaksanakan ditiga kecamatan wilayah kab. Lobar, dan mengucapkan terimakasih dan dukungan dari semua pihak atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti miras yang berhasil didapatkan dan dimusnahkan di kecamatan Narmada : Tuak 252 Botol, Brem 14 Botol, Bir Bintang 39 Botol, Jumlah 305 sementara di kecamatan Gunungsari, tuak 210 Botol, Brem 2 Botol, Bir Bintang 2 Botol, Jumlah 214 dan di kecamatan Lingsar Tuak 11 botol.
Asisten I Setda Lobar Drs. Agus Gunawan menyampaikan terimakasih atas kinerja pol PP Lobar dan semua pihak yang sudah ikut serta dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol diwilayah kab. Lobar.
“Pemerintah kabupaten Lombok Barat sangat mengharapkan kerjasama yang berkelanjutan terkait perda No 1 Tahun 2015 tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkohol diwilayah Lobar” ujarnya.
Dengan harapan kami bukan saja Forkopimda yang berperan dalam mengawal perda no 1 Tahun 2015 namun perlu bantuan masyarakat rekan media serta para tokoh agama tokoh adat dan tokoh masyarakat. Besar Harapan kita agar Lobar yang religius kedepan bisa zero Alkohol (Diskominfotik/Bid.IKP).