Gerung, Diskominfotik – Pemerintah Daerah Lombok Barat terus gencar lakukan Operasi Penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020, Guna  menekan penularan Covid-19 di Lombok Barat yang sampai saat ini masih pluktuatif .

Dua perusahaan di Kecamatan Kediri Lombok Barat jadi sasaran tim operasi penegakan Perda no.7 tahun 2020 yang dimotori oleh Pol PP Kabupaten Lombok Barat, melakukan razia penerapan protokol kesehatan di Perusahaan Roti Jordan di Desa Gelogor Kecamatan Kediri dan PT. Jembatan Baru di Desa Kediri Senin, 19/10/2020.

Tim yang terdiri dari Jajaran Pol PP Lombok Barat, Anggota Shabara dan Satlantas Polres Lombok Barat, Polsek Kediri, Anggota TNI Ramil Kediri dan dari unsur Dinas Perhubungan pukul 16.00 Wita bergerak dari Kantor Camat Kediri menuju Desa Gelogor tempat beroperasinya perusahaan Roti Jordan, anggota tim langsung menyisir ruangan  tempat karyawan bekerja dan dari hasil penyisiran tidak ditemukan karyawan yang tidak menggunakan masker.

Selanjutnya tim bergerak menuju, Desa Kediri tempat berdirinya perusahaan  PT Jembatan Baru di Jl. Tgh. Ibrahim Al-Khalidy No.168, Kediri. Langsung menyisir gudang tempat karyawan beraktivitas.

Dari hasil penyisiran ini seluruh karyawan disiplin menggunakan masker dan sementara di beberapa tempat ditemukan karyawan masih berkumpul.

Zuhandi Bahari Kepala Bidang Penegakan Perda Pol PP Lombok Barat yang memimpin operasi ini tetap mengingatkan kepada pemilik perusahaan agar tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan karyawan selalu menjaga jarak dalam melaksanakan pekerjaannya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat Ahad Legiarto mengingatkan kita semua agar terus disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan  untuk menuju kehidupan new Normal, karena sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ibu Kasat Pol PP Lombok Barat bahwa Operasi Penegakan Perda ini akan terus dilakukan secara berkala sampai dengan kita semua mengimplementasikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum hasil operasi di kedua perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan kecuali menjaga jarak, dari unsur penggunaan masker, menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan sudah disediakan dan bagi pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkait dengan menjaga jarak tersebut diberikan sanksi peringatan pertama.(Diskominfotik/zul).