Acara pengukuhan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat dirangkaikan dengan Semiloka dan launching lombokbaratdatacenter.net akhirnya telah dilaksanakan. Mestinya pengukuhan ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, namun terkendala pelaksanaan Pilkada Lombok Barat September lalu, sehingga baru dapat terlaksana pada hari Rabu (16/10) di aula Kantor Bupati Lombok Barat, dan langsung dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony.

Pengukuhan PPID Lobar ini merupakan pengukuhan terakhir dari terbentuknya PPID di empat kabupaten/kota se-NTB. Sebelumnya tiga kabupaten sudah melakukan hal serupa yakni Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah.

 

Adapun PPID Lobar yang dikukuhkan tersebut diantaranya, tiga Asisten di lingkup Setda Kab. Lobar, Ketua PPID Lobar H. Achmad Saikhu, SE, MM (Kadishubkominfo), Sekretaris, Ispan Junaidi, M.Ed (Kabag. Humas Setda Kab. Lobar), Subardi, SKM, M.Kes (Kabag. PDE Setda Kab. Lobar), L. Agus Salim, SH, MH. (Kabag. Hukum Setda Kab. Lobar).

Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony mengaskan, terjadinya perubahan terhadap tata kelola pemerintahan sejak tahun 1999/2000 yang cukup mendasar yang menyangkut penyerahan sebagian urusan kepada daerah dalam bentuk implementasi pelaksanaan UU Otonomi Daerah. Sejak itu mulai dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik yang menyangkut tata kelola pemerintahan, mekanisme, prosedur, bahkan kaidah-kaidah yang lebih substantif mulai dilakukan, termasuk di Lombok Barat. Tidak itu saja, hal lain yang menyangkut kewenangan daerah dalam Otonomi Daerah tersebut yakni desentralisasi kewenangan dan juga fiskal.

Akibat dari perubahan kewenangan tersebut telah menjadikan masyarakat lebih terbuka, area informasi publik juga menjadi lebih terbuka dan menjadi lebih luas. Hak dan kewenangan masyarakatpun menjadi lebih luas. Namun perlu diingat, akses informasi yang lebih luas tersebut hendaknya harus diberi batasan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat yang memerlukan akses informasi tersebut. “Kebijakan otonomi yang lebih luas itu ternyata menimbulkan euphoria di masyarakat, bahkan melampaui batas-batas yang tidak diharapkan,” kata Bupati.

Karena itu Bupati mengingatkan, penting memahami aturan, khususnya bagi pejabat PPID Lobar. Masyarakat menurutnya, berhak untuk mengakses berbagai informasi, dokumentasi publik untuk diketahui sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Tentunya ada batasan-batasan bagaimana PPID selaku pengelola bisa mengaturnya, bagaimana informasi itu diberikan dan bagaimana cara masyarakat mendapatkan informasi itu sendiri,” ungkap Zaini Arony.

Bupati lebih jauh menandaskan, keberadaan PPID Lobar dinilai sangat penting dan strategis dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan sekaligus menyampaikan pesan-pesan informasi pembangunan khususnya di Lombok Barat. Terkait juga bagaimana tata cara penyampaian informasi yang baik dan benar, sehingga melahirkan informasi yang komunikatif, efektif dan produktif. “Ketika penyampaian informasi itu keliru dalam tata cara penyampaiannya, maka akan menimbulkan persepsi dan interpreasi, bahkan opini penerima informasi menjadi salah, bahkan berbuah celaka,” ingat Bupati.

Karena itu hemat Bupati, sumberdaya PPID ini harus dibekali dengan suatu kemampuan, skil dan atau keterampilan dalam mengelola informasi. PPID Lombok Barat diharapkan untuk lebih banyak mempelajari, menguasai UU KIP, dan penting artinya untuk dipelajari dan bahkan dikuasai. Terlebih kepada para Kepala SKPD se-Lobar diminta untuk lebih mempelajarinya.

Bupati juga memberikan pencerahan, bahwa Informasi merupakan salah satu pendukung yang paling dominan dalam pengambilan keputusan. Alasannya, salah informasi, maka akan berkorelasi terhadap salahnya keputusan yang akan diambil. Walaupun informasi yang disampaikan itu benar, namun salah dalam tata cara penyampaiannya, maka masyarakat menganggap informasi yang diterima itu tidak benar atau salah.

Bupati juga mengatakan, sebagaimana disyaratkan UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik, termasuk Pemerintah Daerah Daerah untuk membuka dan memenuhi permintaan pemohon informasi dari masyarakat dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. “ Tidak bisa seseorang meminta dokumen APBD dari tiga tahun yang lalu harus dipenuhi. Namun harus jelas materi dokumen APBD yang diminta. Karena ada dokumen yang boleh diakses masyarakat dan ada juga dokumen yang dikecualikan. Selain itu harus jelas tujuan dari permintaan informasi tersebut,” ujar Bupati terkait mekanisme prosedur permintaan informasi.

Lebih spesifik terkait Keterbukaan Informasi Publik ini, Bupati mengakui, bahwa Pemda Lobar sebenarnya sudah lama melaksanakan UU KIP ini. Ia mencontohkan, selama ini pihaknya bekerjasama dengan sejumlah media masa dengan menerbitkan dan menyampaikan informasi terkait program kerja pembangunan daerah, keberhasilan-keberhasilan pembangunan daerah tetap dilakukan secara berkala. Kecuali itu kerjasama dengan sejumlah LSM seperti Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Lobar juga sudah dilakukan Begitu pula dalam ruang-ruang tertentu yang berkaitan dengan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan lainnya sudah dilakukan.

Kepada AIPD NTB selaku partnership kerjasama yang dilakukan selama ini, Bupati menyampaikan terima kasih, bahkan kerjasama selama ini harus tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan pada sektort-sektor lainnya. “Karena ditengah upaya dan kerja keras Lombok Barat dalam menuju WTP juga tidak terlepas dari terlaksananya Keterbukaan Informasi yang transparan, akuntabel dan berkualitas.

Kadishubkominfo Lobar, H. Achmad Saikhu melaporkan, pengukuhan dan semiloka PPID Lobar ini diasumsikan sebagai pendorong untuk memaksimalkan kerja-kerja PPID sebagaimana yang diharapkan. Peserta semiloka sebanyak 90 orang yang terdiri dari unsur PPID Lobar, pimpinan SKPD, PPID SKPD Lobar, LSM Peduli Informasi, media massa dan Kelompok Informasi Masyarakat. (her-humas)