Giri Menang, Rabu 13 Maret 2019 – Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dan strategis. Kaitannya dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayanan publik serta perkembangan perekonomian nasional dan daerah.

Untuk itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H. Moh. Taufiq mengingatkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lobar harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya bahkan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi dokumen yang masuk tiap bulannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui OPD yang lambat dalam peroses pengadaan.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tahun Anggaran 2019 di Aula Bupati Lobar, Rabu (13/3) pagi. Hadir sebagai narasunber dalam kegiatan itu Ida Asani dari UKPBJ Prov NTB), Sunarno dari LPSE Setda Lobar, dan Yung Aulia Warastiti Kepala Sub Bag pada Bagian Hukum Setda Lobar yang juga merupkan salah satu dari 2 orang Ahli Kontrak di NTB.

Diterbitkannya regulasi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesui prinsip pengadan yang efisien, efektif, transparan, terbuka berdaya saing, adil dan akuntabel. Dalam regulasi ini diatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia.

Sekda juga tidak menampik potensi munculnya hambatan dan masalah dalam penerapan aturan baru ini. Untuk itu, sekda meminta para pejabat pengadaan untuk saling membantu.

“KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan saat mengalami permasalahan dan hambatan diharapkan bertanya kepada KPA dan PPK lain yang lebih berpengalaman sehingga mendapatkan pemahaman yang sama dan juga hal itu dapat membantu dalam pengadaan di Lobar. Kalau belum bisa terselesaikan, kita tanyakan ke provinsi bahkan sampai pusat,” tegas Taufiq.

Senada dengan sekda, Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Setda Lobar, Ahad Legiarto mengakui para pelaku pengadaan di OPD banyak mengalami keterlambatan dalam pengadaan akibat penyesuain sistem versi terbaru yang digunakan.

Ahad berharap melalui Bimtek ini para PPK dan Pejabat Pengadaan dapat melakukan kegiatan dengan aplikasi SPSE Versi 4.3 sebagai alat untuk melaksanakan kegiatannya.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku pengadaan di Lingkup Pemkab Lobar, serta memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pedoman pengadaan,” jelasnya.

Hingga saat ini ada total 9.597 paket, terdiri dari 2.951 paket penyedia yang 107 paket di antaranya paket tender. Kemudian ada 6.646 paket swakelola yang sudah masuk di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lobar.