Gerung, Diskominfotik – Pembukaan Bimtek dan Monev Implementasi PPG. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Jayengrana Kantor Bupati Lombok Barat pada hari Rabu (27/7/2022). Hadir dalam kegiatan Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Baehaqi, Asisten I dan III Setda Lombok Barat, Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetyo dan Andina Riskyta, Kepala OPD lingkup Kabupaten Lombok Barat, Camat se-Kabupaten Lombok Barat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lombok Barat.

Anjas Prasetyo menyampaikan bahwa korupsi saat ini telah menjadi masalah yang sangat kritis di Indonesia dan telah banyak hal yang dilakukan untuk menindaklanjuti korupsi, diantaranya dengan mencegah terjadinya korupsi. “Pencegahan korupsi dapat dimulai dari diri kita sendiri, misalnya kita berpikir untuk tidak melakukan korupsi karena nantinya keluarga kita yang akan terkena akibatnya,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu dari pencegahan korupsi ialah tidak menerima gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah kegiatan yang serupa dengan hadiah hanya saja yang menerimanya ialah ASN. ” Gratifikasi juga hampir mirip dengan suap, hanya saja gratifikasi tidaklah langsung diproses seperti suap melainkan menjadi sebuah investasi bagi para pemberi gratifikasi. Umumnya jika pejabat tersebut mendapat gratifikasi maka harus segera dilaporkan maksimal 30 hari setelah menerimanya,” tambahnya.

Andina Riskyta menambahkan bahwa sebenarnya tidak semua gratifikasi harus dilaporkan karena terdapat juga gratifikasi yang bersifat umum dan tidak menyelewengkan jabatan, kewajiban serta hak dari ASN tersebut. “Adapun Gratifikasi yang tidak harus dilaporkan diantaranya ialah seperti ketika mendapat doorprize atau hadiah lomba yang dimana uang pendaftaran menggunakan dana pribadi, memberikan hadiah perpisahan kepada rekan kerja dengan maksimal Rp. 300.000/orang, mendapatkan seminar kit serta konsumsi disebuah rapat dan seminar,” jelasnya.

Sekertaris Daerah Lombok Barat DR.H. Baehaqi menanggapi bahwa saat ini jumlah laporan gratifikasi di Lombok Barat masih 0%. Ia berharap agar hal ini dapat terus dipertahankan. Ia mengatakan bahwa ASN memiliki tanggung jawab yang besar dalam bekerja. Karenanya ia meminta kepada semua ASN untuk dapat bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan aturan. “Saya sangat berharap dengan adanya bimtek ini semua ASN dapat menjalankan kinerja dengan baik dan susuai aturan yang berlaku. Sehingga ASN terhindar dari tindakan melawan hukum atau korupsi” harapnya.
(Diskominfotik/Angga/Dhea).