Gerung, Diskominfotik – Setelah fraksi fraksi DPRD menyampaikan Pandangan umumnya terhadap dua buah Raperda usul Eksekutif pada rapat Paripurna DPRD Lombok Barat hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat DR. H. Baehaqi menyampaikan Jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Lombok Barat.

Sidang Paripurna DPRD Lombok Barat dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap dua Buah Raperda Usul Eksekutif & Jawaban Fraksi Dewan atas Pandangan Kepala Daerah terhadap dua buah Raperda Usul inisiatif DPRD Lobar yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Lobar pada hari Jumat (27/5/2022).

Sidang Paripuran ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Baehaqi dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha. Sidang ini dihadiri oleh anggota DPRD Lombok Barat. Sekertaris Daerah Lombok Barat menyampaikan beberapa jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh fraksi fraksi dewan DPRD Lombok Barat pada hari Rabu (25/5/2022) lalu.

Dalam pemaparannya Sekda Lombok Barat mengatakan bahwa aturan atau perda pengelolaan keuangan ini dibuat untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Raperda ini disusun agar pengelolan keuangan daerah dapat berjalan dengan labih baik lagi dan lebih akuntabel.

“Yang pertama ialah mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dengan mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen dan menyatakan hukum sebagai alat pengarah. Jelasnya.

Sementara terkait dengan raperda perubahan struktur RSUD tripat, DR. H. Baehaqi juga mengatakan bahwa saat ini RSUD Tripat Gerung telah naik status/kelas dari C menjadi B. Hal ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan RSUD sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa saat ini RSUD tripat telah memiliki fasilitas fasilitas yang cukup baik dan memenuhi standar pelayanan dan memenuhi kualifikasi sebagai rumah sakita tipe B.

“RSUD Tripat memiliki fasilitas ruang IGD, poliklinik rawat jalan-inap, ICU, NICU, radiologi serta tersedianya tempat tidur pasien sebanyak 227 buah. Ini tentu diharapkan dapat menunjang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat” Terangnya.

Sementara itu juru bicara fraksi fraksi DPRD Lobar, Ahyar Rosidi menyampaikan tanggapan dan jawaban atas Tanggapan Kepala Daerah terhadap dua buah Raperda Inisiatif DPRD masing masing tentang Pondok Pesantren dan Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Menurut Ahyar bahwa Raperda Pondok Pesantren ini diusulkan menjadi perda agar dapat meningkatkan peran Pondok Pesantren dalam pembangunan di Lombok Barat. Pondok pesantren menjadi bagian penting dalam proses pembangunan bangsa dan negara.

Ia mengatakan bahwa berbagai hal yang menjadi pertanyaan pihak eksekutif maupun legislatif akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan agenda pembahasan khusus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
(Diskominfotik/Dhea/Fery).