Gerung, Diskominfotik – Rapat paripurna DPRD tentang pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Lombok Barat terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul eksekutif yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Lombok Barat pada hari Rabu (2/3/2022).

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRDLobar. Sementara dari Eksekutif, dihadir oleh Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Baehaqi dan sejumlah kepala OPD.

Dalam pembukaannya Wakil Ketua DPRD menyebutkan tiga buah Raperda didiskusikan, yaitu pertama Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata berkelanjutan, kedua Retribusi Perijinan Bangunan Gedung dan yang ketiga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk menjelaskan mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lombok Barat disampaikan oleh juru bicara gabungan fraksi DPRD Lombok Barat Abu Bakar dari Fraksi PKS.

Ia menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan demi generasi kedepannya yang hanya dapat terlaksana dengan sistem pemerintahan yang baik yang melibatkan partisipasi aktif dengan swasta.

“Adapun retribusi perijinan bangunan gedung dimaksudkan dalam rangka mengembangkan infrastruktur yang ada di Lombok Barat sehingga sesuai dengan tata ruang di Lombok Barat.” Tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pemangku usaha untuk menilai dan menjalankan usaha berdasarkan potensi terjadinya kerugian dari suatu bahaya.

“Pada dasarnya fraksi-fraksi DPRD Lobar yaitu fraksi Gerindra, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Partai Berkarya, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional dan Restorasi dan fraksi Perjuangan Rakyat pada dasarnya dapat menerima dan setuju terhadap Raperda Kabupaten Lombok Barat untuk dibahas pada tahap selanjutnya.” Jelasnya. (Diskominfotik/Bid. Ikp)