Ragam manfaat yang diperoleh masyarakat dengan adanya pensertifikatan tanah milik secara sah. Selain rasa aman dan nyaman atas status kepemilikan yang dipegang pemilik tanah, juga secara ekonomi masyarakat akan terdongkrak ekonominya. Sertifikat yang dimiliki, masyarakat bisa dijadikannya sebagai agunan ke lembaga perbankan untuk mendapatkan bantuan permodalan bagi usaha kecil dan menengah.
Selain itu dengan adanya sertifikat ini bisa mewujudkan Sapta Catur Tertib Pertanahan (SCTP), menghindari konflik/sengkata dan yang terpenting tentu bisa memberikan kontribusi bagi PAD Lobar. “Karena ketika dilakukan transaksi jual beli harus dikenakan pajak atau peralihan dalam bentuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan (BPHTB) yang disetorkan ke kas daerah atau pajak penghasilan dari transaksi jual beli tanah yang disetorkan langsung ke Negara,” kata H. Lukman, SH, MH, Kepala. Kantor Pertanahan Lobar.
Menurut Lukman, adanya program IP4T misalnya, sasarannya adalah masyarakat ekonomi lemah. IP4T 2015 di Lobar ini sendiri baru dalam tahap persiapan dan setelah 17 Agustus akan segera dilakukan sosialisasi lapangan. “Sasarannya warga ekonomi lemah di desa yang belum ada kegiatan pensertikatan atau sertifikasinya masih sedikit. Kami melihat Sekotong Timur masih kurang sertifikat persil akhirnya kami arahkan program itu ke sana,” jelas Lukman.
Lukman mengajak masyarakat kaitannya dengan berbagai program pertanahan ini agar berpartisipasi dalam pengurusan sertifikasi tanah. Masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat tanah yg dimilikinya untuk kemajuan ekonomi mereka.Menjaga keberadaan sertifikatnya, menjaga/memelihara batas-batas tanahnya, menjaga sertifikat tanahnya jangan sampai hilang.(her-humas)