Diketahui bahwa masyarakat khususnya pedesaan mengalami kesenjangan formalitas yang cukup lebar terhadap layanan pertanahan yang selama ini diselenggarakan di Kantor Pertanahan, dimana kesenjangan itu kemudian diperlebar oleh para perantara yang selalu berdiri diantara Kantor Pertanahan dan masyarakat. Keberadaan para perantara tersebut, selain mempertajam kesenjangan formalitas antara masyarakat dan Kantor Pertanahan, pada prakteknya juga seringkali melakukan pembiasan informasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat, baik karena pembiasan informasi tentang persyaratan, biaya maupun tentang waktu penyelesaian layanan pertanahan. Selain itu, jarak geografis juga menjadi kendala. Kesulitan transportasi menuju Kantor Pertanahan, seringkali mampu menggagalkan niat seseorang untuk mendapatkan layanan pertanahan.
Apa yang dilakukan Pemkab Lobar bekerjasama dengan BPN Lobar sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya setidaknya memberikan keringanan kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak atas tanahnya melalui sertifikat.
Dalam catatan tahun sebelumnya sebanyak 1000 bidang sertifikat Prona diserahkan BPN Lobar bagi 13 desa se Lobar. Sedangkan lintas sector (pertanian, nelayan dan UKM) terdiri dari 8 desa dengan target 600 bidang realisasinya 600 bidang. Sedangkan sertifikat tanah instansi di lingkup Pemda diserahkan sebanyak 50 bidang.
Kakan. Pertanahan Lobar, H. Lukman, SH. MH menjelaskan, dengan adanya penyerahan sertifikat seperti itu diharapkan masayarakat/penerima manfaat bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka secara jelas. “Kerjasama BPN dengan lintas sektor tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah, pendampingan dan bimbingan dari instansi terkait bagi penerima sertifikat untuk mendapatkan akses/kemudahan lainnya. Dengan demikian tanah dapat dijadikan sebagai media untuklebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lukman.(her-humas)