Menurut Menteri, bagi penerima sertifikat bisa dipergunakanlah untuk keperluan yang bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bisa diagunkan di bank, asalkan mempunyai manfaat yang besar.
Ferry menuturkan provinsi NTB sebagai daerah wisata, apalagi Lombok Barat sebagai icon pariwisata NTB yang memiliki sumber daya alam yang besar yang harus dijaga bersama-sama kita jaga. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak asing ingin memanfaatkan potensi-potensi ini. Dia jugha menegaskan, bahwa warga negara asing tidak boleh memiliki tanah sejengkalpun di negara ini. “Jika suatu saat ada masyarakat NTB melakukan kawin campur dengan warga asing, maka di dalam sertifikat itu harus atas nama warga negara indonesia dan itu bersifat final yang tidak boleh digugurkan.Ini kita lakukan guna untuk mengatisipasi kemungkinan memanipulasi adanya perjanjian-perjanjian diluar sertipikat” tandasnya.
“Dengan adanya desa online ini kami harapkan pelayanan pendaftaran tanah bisa lebih mudah. Diharpkan nanti dengan petunjuk, regulasi, dan kebijakan pak menteri dan dukungan gubernur beserta para bupati dan walikota pendaftaran tanah di NTB ini bisa diseleseikan secepatnya,” kata Budi.