Ia juga mengatakan, “sanksi ini sudah sangat tegas dan serius. Sesuai sengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A yang dimana sanksinya sangat tegas, dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi sasaran penerima vaksinasi yang menolak untuk dilakukan pemberian vaksin” jelasnya.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar telah menerapkan sistem ini dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial dan akan mengambil bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksinasi kepada petugas di lapangan. Hal ini dilakukan oleh Pemda Lobar sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, untuk itu ia meminta agar semua masyarakat Lobar harus patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat tersebut. Ia juga meminta agar semua masyarakat untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan gerebek vaksin yang digelar oleh Pemda Lobar bersama TNI Polri dan Tim Bataliyon Vaksinastor gabungan dari Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Bantuan dari perwakilan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Lobar,” Tambahnya.
“Kami berharap masyarakat tidak menolak untuk dilaksanakan pemberian vaksin ini, karena kedepan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis,” tutupnya.
Hingga Minggu Malam 23 Oktober 2021, masyarakat Lobar yang telah divaksinasi mencapai 317.163 orang untuk dosisi 1 dan 86.622 untuk dosisi 2. sehingga persentase masyarakat yang telah dilakukan vaksin dosisi 1 mencapai 59,82 persen yang tersebar di 10 Kecamatan se Lobar, dan hingga saat ini belum ada penolakan dari masyarakat, namun kendala dilapangan yakni pendistribusian vaksin yang sempat tertunda. Diskominfotik/Hamzah/YL