Sesuai Perpres, Pemda Beri Sanksi Tegas Bagi Penolak Vaksin

Gerung, Diskominfotik – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan tegas berserta sanksinya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pemerintah Pusat menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin namun tetap tidak bersedia atau menolak untuk dilaksanakan pemberian vaksinasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Baehaqi, di Kediamannya, Kecamatan Kediri, Lobar, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Dr. H. Baehaqi, “Pemerintah tidak lagi dapat mentolerir masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi namun menolak untuk dilakukan pemberian vaksin. Menurutnya hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lobar. Masyarakat yang tidak mau divaksinasi akan terkena sejumlah sanksi tegas diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda.,” Ujarnya.

Ia juga mengatakan, “sanksi ini sudah sangat tegas dan serius. Sesuai sengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A yang dimana sanksinya sangat tegas, dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi sasaran penerima vaksinasi yang menolak untuk dilakukan pemberian vaksin” jelasnya.

“Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar telah menerapkan sistem ini dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial dan akan mengambil bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksinasi kepada petugas di lapangan. Hal ini dilakukan oleh Pemda Lobar sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, untuk itu ia meminta agar semua masyarakat Lobar harus patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat tersebut. Ia juga meminta agar semua masyarakat untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan gerebek vaksin yang digelar oleh Pemda Lobar bersama TNI Polri dan Tim Bataliyon Vaksinastor gabungan dari Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Bantuan dari perwakilan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Lobar,” Tambahnya.

“Kami berharap masyarakat tidak menolak untuk dilaksanakan pemberian vaksin ini, karena kedepan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis,” tutupnya.

Hingga Minggu Malam 23 Oktober 2021, masyarakat Lobar yang telah divaksinasi mencapai 317.163 orang untuk dosisi 1 dan 86.622 untuk dosisi 2. sehingga persentase masyarakat yang telah dilakukan vaksin dosisi 1 mencapai 59,82 persen yang tersebar di 10 Kecamatan se Lobar, dan hingga saat ini belum ada penolakan dari masyarakat, namun kendala dilapangan yakni pendistribusian vaksin yang sempat tertunda. Diskominfotik/Hamzah/YL

LKC Dompet Dhuafa Siapkan Bidan Desa Bagi Daerah Terpencil di Lobar

Sekotong, Diskominfotik – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Duafa Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Puskesmas Eyat Mayang dalam melauncing Program Bidan untuk Negeri pada salah satu daerah terpencil di wilayah kerja Puskesmas Eyat Mayang Lobar yang dihadiri oleh Kepala Dikes Lobar yang diwakili Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Fri Noviani, dan Kepala Puskemas Eyat Mayang Ns. Akmal Rosamali di Madrasah Al-Hidayah Dusun Aik Mual, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, (23/10/2021).

LKC Dompet Duafa menyiapkan seorang Bidan dan akomodasi yang diperlukan untuk ditugaskan melayani masyarakat di daerah terpencil tersebut, khsusunya di bidang Kesehatan Ibu dan Anak. Bidan yang siap ditugaskan yakni Bidan Diah Ayu yang merupakan tenaga kebidanan dari Puskesmas Eat Mayang  yang cukup berpengalaman dalam menjalankan tugas guna melayani di daerah Aik Mual tersebut.

Perwakilan LKC  Dompet Duafa yang diwakili oleh Ibu Hendri Safarini selaku Bendahara Pusat Yayasan Dompet Dhuafa dalam sambutannya mengatakan, “salah satu upaya Dompet Dhuafa untuk menciptakan sumber daya manusia terbaik, harus disiapkan mulai dari awal kehamilan sampai dengan kelahiran, untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya program jangka pendek yang dibutuhkan akan tetapi program yang berkepanjangan dengan mensinergikan program lain yang ada di Puskesmas”, tegasnya.

“oleh sebab itu dengan adanya MoU antara Dikes Lobar melalui Puskesmas Eyat Mayang dengan Yayasan Dompet Dhuafa dalam penempatan Bidan untuk Negeri, sebagai bidan Desa di Wilayah Sekotong Timur yang lokasi di Dusun Aik Mual ini kita berharap akan  dapat menuntaskan permasalahan kesehatan seperti kematian Ibu, Kematian Bayi, Stunting, TBC serta permasalahan kesehatan lainnya,  yang tentunya atas dukungna dari semua pihak. Persan serta masyarakat sangatlah yang menentukan keberhasilan dan keberlangsungan dari program ini dimana kesadaran akan Prilaku HIdup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari menentukan”, ungkapnya.

Fri Noviani menyampaikan, “apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Dompet Duafa yang telah meluncurkan program Bidan untuk Negeri di lokasi yang sangat membutuhkan keberadaan Bidan desa ini, dikarenakan dari lima Desa yang menjadi wilayah kerja Puskesmas Eyat Mayang dan Desa Sekotong Timur merupakan daerah yang paling sulit sehingga berdampak pada akses pelayanan kesehatan masyarakat juga menjadi sulit, sehingga dengan adanya bantuan dari Yayasan Dompet Dhuafa ini, sangat membantu dalam pemenuhan akses tersebut,”katanya.  

Ia juga berharap, “dengan keterampilan dari petugas, baik Bidan yang telah ditugaskan saat ini, maupun petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) yang akan di sipakan dalam mengisi bangunan Pustu yang sedang dibangun di daerah ini, diharapkan nantinya proses persalinan dan pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan dengan baik di Pustu dan Polindes yang akan beroperasi pada bulan Desember 2021 yang akan datang,” tutupnya.

Acara Launcing diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan Lobar melalui Kepala Puskesmas Eyat Mayang Ns. Akmal Rosamali, dengan LKC Yayasan Dompet Duafa. Diskominfotik/PRMKS DKS Maya/YL

 

BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat Belajar Smart City di Lobar

Gerung, Diskominfotik – Kunjungan Kerja (Kuker) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bandung Barat ke dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di sambut baik oleh Kepala Diskominfotik Ahad Legiarto, di Ruang Aula Diskominfotik, Gerung, Lobar, Kamis (7/10/2021).

BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat Kunker dalam rangka studi banding untuk mendapatkan pengetahuan dan masukan terkait smart city, kunjungan yang di hadiri oleh 11 orang yang tediri dari bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia (PPM) serta Bidang Perencanaan dan pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (PPE) pada Bapelitbangda Kabupaten Bandung Barat.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat Asep Wahyu mengucapkan, “Terimakasih atas sambutan hangat Kepala Dinas Diskominfotik Lobar beserta jajaran dalam Kunker kami di Kabupaten Lobar ini, dimana struktur geografis Kabupaten Bandung Barat hampir sama dengan Lobar untuk itu kami datang ke sini,” jelasnya.

Dalam sambutanya Kepala Diskominfotik Lobar Ahad Legiarto menyampaikan, “Kabupaten Lobar tahun lalu Lolos dalam mengikuti assessment untuk dukungan penyusunan dokumen smart city dari Kementerian Kominfo RI, dan saat ini tengah dilakukan pendampingan oleh Kementerian Kominfo dan telah melwati dua tahapan, baik membimbing secara langsung kepada kepala sub bagian program di masing-masing OPD, serta diberikan kajian khusus dari master plan smart city.  Diharapkan akhir Desember bisa selesai, meski dalam hal ini banyak kendala yang di alami oleh Diskominfotik Lobar, namun semangat tim tetap berjalan, karna memang kedepannya smart city ini akan menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting, apalagi di masa pandemi saat ini memang di haruskan untuk benar-benar memanfaatkan teknologi digital,” Tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Informatika Bidang APTIKA Diskominfotik Lobar Sumirah juga menyampaiakan, “terkait dengan desa digital, ini merupakan salah satu bagian dari program Smart city, karna jika desa sudah smart maka otomatis wilayah kabupaten/kota juga akan smart, sehingga kita lebih memfokuskan pengembangan digital ke bagian desa, namun yang bergerak bukan kominfo melainkan perhatian dari pemdes dan pemerintah kecamatan, dan itulah yang membuat Kabupaten Lobar menggeliat desa digitalnya, serta potensi daerah masing-masing untuk tetap memanfaatkan Desa digital hingga dikenal dunia. Melihat hal ini juga tak terlepas dari bantuan yang diberikan oleh tim dari Kementerian Kominfo kepada Diskominfotik Lobar dalam pengembangan smart city nya,” Pungkasnya. Diskominfotik/Windi/Fiyan/YL

Bupati Lobar Bersama Forkompinda, Gelar Rapat Penanganan COVID-19 Level Darurat.

Gerung, Diskominfotik – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid bersama Kapolres Lobar AKBP Bagus Satriyo Wibowo dan Dandim 1606/Mataram melaksanakan Rapat Pemantapan Tim Tracer Desa bertempat yang bertempat di Aula Besar Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar, Gerung, Sabtu (17/7/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Sekretariat Lobar H. Baehaqi, Dandim 1606 /Mataram yang diwakili oleh Pasi Log Mayor Inf Sutarmin, Kabag Sumda Kompol I Gede Ariadhana, Kasiwas Polres Lobar AKP Agus Pujianto, Kasat Intelkam Polres Lombok Bara , IPTU I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, Kepala Dikes Lobar drg. Hj. Ni Made Ambarwati, Direktur Rumah Sakit Tripat drg. H. Arba’in Ishak, Direktur Rumah Sakit Awet Muda Narmada dr. Aa Ngurah Putra Suryanata, Kabid Yankes Dikes Lobar dr. Ahmad Taufik Fatoni, Kabid Dikes Lobar H. Junaidi, Kasi Pamwal Sat Pol PP Roberd, Camat dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Lobar.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Lobar H. Baehaqi dalam arahannya mengatakan, “akan dilaksanakan  pemantapan kembali Tim Tracer Desa yang sudah membentuk Tim sehingga didalam pelaksanaan nantinya berjalan sesuai aturan, kemudian juga diharapkan kepada para Camat membuat minimal tiga tempat Isolasi yang nyaman untuk warga masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19. Sesuaikan dengan rasio pergerakan dilapangan yang mempunyai dasar serta sistem, serta harus bekerja baik dalam melakukan trasing secara cepat dalam mengontrol, selain itu juga Camat tetap melakukan rapat koordinasi dalam kesiapan terkait dengan vaksinasi dan penyekatan,” ungkapnya.
Kabid P3KL Dikes Lobar menerangkan bahwa, “situasi COVID-19 dalam Minggu ini tidak begitu baik yang mana dalam lima hari terakhir angka kasus COVID-19 mencapai 100 kasus lebih terkonfirmasi Positif COVID-19, dan saat ini warga masyarakat yang diisolasi sebanyak 250 orang” Ujar Fathoni.
“Adapun cara penanggulangan Covid-19 yakni Tresing, Prokes dan Vaksinasi. Selanjutnya untuk kasus COVID-19 tertinggi saat ini ada di puskesmas Gerung sebanyak 40 Kasus dan untuk laporan Vaksinasi dari Dinas OPD se Lobar sudah melakukan Vaksinasi sebanyak 53.000 Dosis,” Tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dikes Lobar drg. Ni Made Ambaryati menjelaskan ” Kami telah melakukan pertemuan/koordinasi dengan pengelola Salah Satu Hotel di Kawasan Wisata Sengigi yang mana sudah menyiapkan 64 tempat tidur”. Apabila ada Pasien yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 harus melengkapi administrasi baru bisa dinyatakan sebagai pasien COVID-19, untuk Pasien yang dibawa ke rumah sakit darurat yakni Gejala Ringan dan untuk sistem kerja secara teknis Tim Tracer Desa yang mana terkait dengan pendanaan semua berasal dari Puskesmas, diketahui juga bahwa 30 Tracer per 130 penduduk namun dikarenakan situasi Lobar saat ini diharapkan juga menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati, berapa Tracer yang harus diturunkan di Lobar, kemudian untuk sistem kerja Tim Tracer memiliki waktu sebanyak 72 Jam sejak dirilis, dimana data sudah dikoordinir oleh masing-masing Puskesmas di Lobar,” Ujar Kepala Dikes Lobar ini.
Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dalam arahannya mengatakan, “intinya bahwa situasi Nasional saat ini berada di level darurat sehingga diharapkan apa yang menjadi kebijakan dari Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten harus ditindaklanjuti,” Tegasnya.
“Perlu diketahui bahwa fasilitas baik Rumah Sakit dan Tenaga kesehatan di wilayah Lobar masih memiliki kekurangan dalam penanganan COVID-19 sehingga dengan situasi dan kondisi darurat dapat diimbangi dengan kerja keras semua pihak yang maksimal khususnya Camat dan Puskesmas bersama TNI Polri dengan kolaborasi dan sinergi dalam segala bentuk kegiatan penanganan COVID dimana BPT yang dialihkan untuk Lombok Barat sangat kecil yang dikeluarkan oleh Kementerian. Selanjutnya masalah isolasi saat ini masih belum berjalan dengan maksimal yang ada di setiap Desa, hal tersebut harus efektif dalam pengawasan khususnya semua Kepala Desa untuk turut andil dalam penanganan covid bersama semua pihak. Dalam kegiatan Penyekatan dilakukan untuk meminimalisir mobilitas orang / masyarakat dimana kebijakan tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID mengimbangi kegiatan PPKM wilayah Kota Mataram. Berkaitan masalah vaksin, tracing dan lainnya harus dilakukan dengan maksimal dan tidak menganggap kegiatan tersebut sebagai formalitas namun harus dikerjakan sesuai dengan situasi darurat saat ini dan mengenai data agar tidak diremehkan maupun diabaikan,” Tutupnya. (Diskominfotik/YL)

PPKM Darurat Hari ke-6 Pelaksanaan PPKM Darurat harus Dibarengi PPKM Mikro

Gerung, Diksominfotik – Mengacu Inmendagri No 15 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro. Terutama pada non Jawa-Bali.

Untuk itu, Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro.

“Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya kenaikan kasus juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali,” ujar Prof Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat dalam siaran persnya, Kamis (8/7/2021).

Dia mengingatkan, dari 34 Provinsi, sebanyak 28 Provinsi pembentukan poskonya masih di bawah 50%. Ini artinya hanya 6 Provinsi yang sudah membentuk Posko di lebih dari 50% kelurahannya. Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke-6. Namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan, tidak signifikan kenaikannya.

“Utamanya pada Provinsi yang bahkan pembentukan posko nya tidak mencapai 3% dari total Kelurahan, yaitu Jambi, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara,” katanya.

Prof Wiku mengharapkan Gubernur dari provinsi tersebut untuk sekarang juga memantau dan menegur Kepala Desa/Lurahnya yang belum membentuk Posko. Pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting menekan kasus, dan itu adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah.

Dia menegaskan, harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan provinsi-provinsi itu serius dalam menangani COVID-19 di daerahnya.

Salah satu yang juga perlu untuk terus dipantau adalah kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker. “Sayangnya, masih terdapat sebanyak 2.654 kelurahan di Indonesia yang kepatuhan memakai maskernya kurang dari 60%,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar dari Provinsi penyumbang ketidakpatuhan memakai masker tertinggi berasal dari luar Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah terbanyak adalah Aceh-548 kelurahan, Jawa Barat-503 kelurahan, Jawa Timur-493 kelurahan, Jawa Tengah-186 kelurahan, Sumatera Utara-174 kelurahan, Kalimantan Selatan-131 kelurahan, Sulawesi Selatan-103 kelurahan, Sumatera Barat-85 kelurahan, Sulawesi Tenggara-62 kelurahan, Banten-61 kelurahan.

“Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana yang bisa dilakukan namun berdampak besar dalam menekan penularan apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,” tegas Prof Wiku. Diskominfotik/Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)/YL

Mencegah terjadinya lonjakan Penularan COVID-19 Pintu Keluar Masuk Lombok Barat melalui Pelabuhan Lembar Diperketat.

Lembar, Diskominfotik – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid tinjau langsung situasi di Pelabuhan Lembar setelah ditutup untuk pelayanan penumpang.

Bupati menekankan untuk menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait larangan mudik agar semua pihak khususnya ASDP Lembar maupun instansi pelayaran untuk di atensi dengan menerapkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan menteri perhubungan agar setiap penumpang atau pengguna jasa pelabuhan membawa kelengkapan ( hasil rapid tes dan surat keterangan tugas maupun surat keterangan sakit, dll).

Bahkan ia meminta supaya pemeriksaan orang yang masuk melalui Lembar lebih diperketat lagi. Walaupun penumpang yang masuk kriteria pengecualian yang datang dari luar pulau membawa surat keterangan kesehatan. Namun kondisi penumpang yang bersangkutan tetap harus dipastikan kembali di Pelabuhan Lembar.

“Salah satu usaha yang tadi sudah kita sepakati, kalau ada penumpang itu akan kita rapid antigen langsung” tegasnya, saat ditemui di Pelabuhan Lembar, Jum’at (07/5/2021).

Selaku Kepala Daerah Kabupaten Lobar, H. Fauzan Khalid harus memastikan kebijakan pemerintah harus terlaksana dengan baik di wilayahnya. Terlebih ini dinilai untuk kebaikan bersama, mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 ini.

“Pelarangan mudik ini kan ada kriteria pengecualiannya, nah yang masuk pengecualian ini yang harus kita pastikan betul-betul syarat-syarat itu terpenuhi” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Lobar, drg. Hj. Ni Made Ambaryati saat ditemui di lokasi yang sama mengakui bahwa untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah menugaskan tiga Puskesmas untuk stand by di Pelabuhan Lembar selama masa pelarangan Mudik hingga libur Lebaran nanti.

“Kami sudah bagi di sini, ada tiga Puskesmas yakni Puskesmas Eyat Mayang, Sekotong dan Jembatan Kembar yang tugas di sini bergiliran sampai Tanggal 17 Mei 2021 mendatang” Ucapnya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi oknum-oknum yang bisa saja membawa surat keterangan kesehatan palsu dari luar daerah.

“Jadi kalau ada lima atau 10 orang, ya lebih baik di rapid langsung” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh General Manajer PT. ASDP Lembar, Muhammad Yasin bahwa setiap ada penumpang dari luar yang masuk melalui Lembar akan di rapid lagi di pelabuhan setibanya dan sebaliknya.

“Nanti kalau ada kelompok yang dari seberang datang, kita akan lakukan uji coba juga” ujarnya.

“Jadi mereka berangkat kita sudah yakinkan mereka bebas covid, mereka sampai di sini juga harus bebas” tegasnya.

Pengecekan COVID-19 itu pun dapat dilakukan melalui rapid antigen maupun G-Nose yang sudah tersedia di Pelabuhan Lembar, tergantung penumpang tersebut memilih yang mana. Hal itu akan berlaku selama masa pelarangan mudik hingga pengetatan pasca Lebaran nanti.

“Tanggal 17 itu masuk masa pelarangan, Tanggal 18 hingga 25 Mei 2021 masuk masa pengetatan tapi sudah boleh nyeberang penumpang” jelasnya.

Yasin juga mengakui bahwa lalu lintas barang (logistik) di pelabuhan Lembar meningkat dari biasanya. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan berbagai kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

Sehingga untuk mengantisipasi kecurangan oknum-oknum yang melanggar peraturan. Setiap kendaraan logistik yang masuk di Lembar akan diperiksa mulai dari tempat sopir hingga bagian belakang truk. Untuk memastikan tidak ada kendaraan yang sembunyi-sembunyi nekat mengangkut orang.

Kapolres Lobar AKBP Bagus Satrio Wibowo mengingatkan, yakni untuk menekan terjadinya pemalsuan surat tugas maupun surat rapid tes agar dilakukan tes rapid secara acak, terutama penumpang yang datang dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selanjutnya di ekspose ke media dengan harapan menekan penyebaran COVID-19 di NTB karena pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk ke Provinsi NTB. (Diskominfotik/DN/YL)

 

Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Download (PDF, Unknown)

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2017

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2018

Download (PDF, Unknown)