GIRI MENANG – Dinas Tata Kota, Pertamanan, dan Kebersihan (DTKPK) Lombok Barat (Lobar) menertibkan reklame bodong, Rabu (13/5). Hasilnya, mereka menebang puluhan reklame yang terbukti tak berizin alias bodong.
Penertiban dipimpin langsung Kadis DTKPK HL Winengan. Penertiban diawali dari Labuapi. Di sini, tim yang berjumlah delapan orang mendapati reklame bodong. Namun, setelah bernegosiasi dengan petugas, pemilik reklame bersedia mengurus izin sehingga reklame tak jadi ditebang. Mereka pun diberi waktu menyelesaikan izin hingga Senin pekan depan.
Dari Labuapi, tim bergeser ke kawasan wisata Senggigi. Sejak memasuki wilayah Meninting, petugas mulai mempelototi satu persatu reklame yang berdiri di pinggir jalan.
Tebang menebang pun dimulai. Tim mengawali perobohan papan reklame di ujung Hotel Puri Saron. Di situ tim menebang papan iklan milik salah satu perusahaan rokok.
Saat penertiban berlangsung, salah seorang yang mengaku dari perusahaan rokok itu meminta petugas untuk menunda penebangan. Dia memita agar diberikan waktu mengurus izin.
Permintaan tak diamini. Reklame tetap dirobohkan, sembari mengurus izin paling lambat Senin pekan depan. ”Senin ke kantor. Urus izinnya,” tegas Winengan.
Setelah menebang iklan tersebut, petugas kembali beranjak menuju Jalan Raya Senggigi. Nah, tak lama, petugas menemukan kembali reklame iklan rokok yang sama dan berdiri di atas trotoar jalan. Tanpa ampun, petugas menurunkan iklan berukuran besar tersebut.
Penertiban berlanjut ke arah Batulayar. Di jalan itu tim mendapati reklame perusahaan rokok lain lagi, yang berdiri tanpa izin. Awalnya, tim hendak menurunkan iklan tersebut. Tapi, perwakilan perusahaan yang mengetahui kedatangan tim meminta tidak dirobohkan. Dia berjanji mengurus izin reklame paling lambat Senin. Kali ini Winengan melunak. ”Kalau tidak urus, kami akan tebang,” katanya.
Tim mengakhiri penertiban dengan menurunkan reklame di dekat kafe Alberto. Iklan bergambar perempuan seksi itu diturunkan karena belum mengurus izin.
Dalam penertiban, tim juga menyisir kafe yang memajang iklan. Terutama iklan yang melebihi ukuran dua meter lebih. Tidak hanya reklame, tim juga menegur pemilik kafe terkait pengelolaan sampah. Karena selama ini pemilik kafe tidak pernah membayar retribusi sampah.
Winengan menegaskan, penertiban ini sebagai langkah untuk menyadarkan pengusaha reklame taat mengurus izin. ”Kita ingin menata wilayah Senggigi lebih rapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus penertiban. Bagi reklame yang sudah disurati namun bandel, terpaksa diambil langkah tegas. ”Kami lakukan penertiban tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Soal sampah, kafe diminta menempatkan sampah di depan kafe untuk nanti diangkut berkala petugas kebersihan. Tiap kafe dibebankan retribusi Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan.
Menurut Winengan, bagi mereka yang sudah ditegur dan surati tapi bandel, pihaknya akan minta Badan Lingkungan Hidup mengevaluasi dan mengkaji ulang izin lingkungannya. ”Kalo masih bandel kami akan tindak tegas,” tandasnya lagi.
Kasi Reklame DTKPK Dian Setiawati menjelaskan, banyak pengusaha reklame tidak mengurus izin. Mereka hanya membayar pajak kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). ”Izin itu hanya dikeluarkan pada dinas kami,” katanya.
Ditanya jumlah reklame yang sudah berizin, Dian mengaku, berdasarkan data dinas, pengusaha yang mengantongi izin hanya berkisar pada angka 100 orang. Sementara, reklame yang berdiri sepanjang jalan ini ribuan.”Kalau reklame yang dipungut pajaknya oleh DPPKD sekitar 300 reklame,” terang dia.
Menurut dia, prosedur izin reklame sebenarnya tidak ribet. Pengusaha hanya mengajukan izin, lalu tim dari dinas akan melakukan survei ke lokasi. Kalau lokasinya tidak melanggar aturan, izin diterbitkan. Izin hanya berlaku setahun saja dan wajib diperbarui. ”Itu kalau permanen. Yang non permanen bayarnya per bulan,” sebut dia.
Khusus reklame ukuran di bawah dua meter, tidak perlu mengurus izin. Tapi, mereka harus memasang di lokasinya sendiri. Jika lebih dua meter, harus mengurus izin. ”Kalau pakai tiang besar izinnya Rp 75 ribu per meter persegi. Harga berlaku bagi reklame ukuran di atas delapan meter. Kalau di atas dua meter persegi biayanya Rp 250 ribu per meter,” pungkasnya. (jlo/r12)
Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/tata-kota-harusnya-begini.html