Tingkatkan Kesehatan, Lobar Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Upaya panjang mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebenarnya sudah lama dirintis Pemkab. Lobar dan masyarakatnya, terbukti sejak tahun 2008 lalu sudah mulai digulirkan. Sayangnya langkah positif Pemda untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menemui kendala teknis, utamanya menyangkut payung hukum yang menjadi landasan operasional kebijakan tersebut. “Belum adanya Perbup ataupun Perda yang mengatur KTR ini sedikit menjadi hambatan dalam memberlakukan KTR ini. Syukurlah sekarang ini rencana tersebut akan semakin kita mantapkan melalui pengajuan Raperda KTR yang kita inginkan pihak DPRD bisa segera menyetujuinya menjadi Perda,” harap Bupati Lobar Dr. H. Zaini Arony, M.Pd ketika memimpin rapat sekaligus ekspose kebijakan KTR di kabupaten Lombok Barat di RRU kantor Bupati Lobar, selasa (28/8).
Pertemuan dihadiri Kadis Kesehatan Lobar, Drs. H. Rahman Sahnan Putra, M. Kes, Asisten III Setdakab, Ir. HM Taufik, M.Sc, Kakandepag Lobar, unsur Dikbudpora, Kabag Humas, kabag Kesra, Kabag PDE dan sejumlah instansi terkait.
Bupati menilai mewujudkan KTR di Lombok Barat bukan persoalan mudah, namun butuh kajian dan pertimbangan dari berbagai macam aspek, karena semua itu menyangkut perubahan perilaku masyarakat dari yang terbiasa merokok dirubah menjadi berhenti merokok. Untuk itu harus dilakukan secara perlahan dan bertahap melalalui berbagai bentuk media sosialisasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dengan tidak merokok lagi secara perlahan.
Dari hasil survey Dikes Lobar selama ini yang menempatkan usia produktif terbanyak mengkonsumsi rokok perlu dimulai dari lingkungan pendidikan baik dari tingkat TK-SLTA maupun dari tingkat Diniyah hingga tingkat Aliyah perlu diantisipasi kalangan usia produktif ini untuk tidak merokok dengan menerapkan anjuran tidak boleh merokok di kawasan pendidikan utamanya di tingkat pimpinan sekolah hingga ke para guru-gurunya. Begitu pula di tempat-tempat ibadah harus ada larangan untuk tidak merokok. Bahkan di pasilitas-pasilitas kesehatan semisal Puskesmas, RSU, Postu dan lainnya hendaknya disiapkan tempat khusus untuk merokok dengan tidak merokok sembarangan yang dampaknya akan sangat berpengaruh bagi kesehatan orang lain.
Sosialisasi KTR, demikian Bupati perlu dilakukan mengingat masyarakat hendaknya sedini mungkin diberikan pemahaman dan penyadaran bahwa dari aspek rasionalitas merokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Demikian juga dari aspek edukasi, dengan tidak merokok akan memberikan pembelajaran dan contoh baik bagi usia produktif dalam menjaga kesehatannya dan merokok lebih banyak mudharatnya. Dan dari kajian keagamaan maupun produktivitas kerja merokok juga lebih banyak sia-sianya.
“Dengan menempatkan sekolah, tempat ibadah dan sarana kesehatan lainnya sebagai pilot projek KTR ada suatu rambu atau larangan, apalagi nanti Perda tersebut sudah diberlakukan untuk bagaimana mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya dengan tidak merokok apalagi di sembarang tempat. Kepada Kandepag, Dikbudpora, Dikes maupun unsure terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya Perda ini. Caranya dengan mengundang DPRD melakukan diskusi tentang KTR ini dari manfaat dan mudharatnya sehingga bisa sinkron, sehingga dalam pembahasan Raperda yang kita usulkan nanti tidak menemui banyak kendala atau pembahasan panjang. Dan semakin banyak KTR yang terbangun di Lobar tentu saja akan berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat yang semakin membaik,” demikian Bupati.
Kadikes Lobar, Drs. Rahman Sahnan Putra, M.Kes dalam pemaparan singkatnya menyatakan, bahwa KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Tujuan Pemberlakuan KTR yakni melindungi kesehatan akibat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang efektif adalah yang dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat dilaksanakan dan dipatuhi, perlu dipahami prinsip-prinsip dasar Kawasan Tanpa Rokok. (her/Ardi)