Oleh:
Lalu Muhammad Fauzi, S.A.P. (Analis Kepegawaian-BKD Lombok Barat
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah di sahkan pada tanggal 19 Desember tahun 2013 dan telah di udangkan pada tanggal 15 Januari 2014 . Undang-undang itu baru saja lahir beberapa bulan dan rupanya pemerintah pusat benar-benar serius untuk menerapkan Undang-undang itu scecepatnya . Saat ini Tahun 2014 baru dalam berjalan separuhnya, namun pemerintah sudah berpikir untuk memberikan penghasilan lebih bagi para abdi negara pada tahun 2015. Tentu saja tidak mengherankan jika antosiasme rakyat Indonesia pada umumnya sangat tinggi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di setiap pembukaan lowongan untuk menjadi PNS sepertinya bakal semakin membludak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai kementrian yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam pemberdayaan aparatur Negara, terhitung sejak tahun 2015 dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN).
Dalam regulasi hukum yang mengatur tentang Aparatur Negara tersebut, sistem panggajian yang diterima para PNS akan dibuat berdasarkan capaian kinerja (performance). Coba kita lihat di Pasal 79 UU-ASN sebagai berikut:
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Di atur juga dalam UU baru itu bahwa selain gaji PNS juga akan menerima tunjangan dan fasilitas yang berupa tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalan itu dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan tunjangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Disampaikan oleh Wakil Menteri PANRB yang juga guru besar di Universitas Indosesia Eko Prasojo di Jakarta pada Senin tanggal 20 Januari 2014 mengatakan “UU ASN itu pertama gaji dari komponen gaji pokok (position based) itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian,”
Melalui perubahan sistem penggajian tentu saja diharapkan kualitas para PNS akan semakin meningkat sehingga membantu kinerja negara jauh lebih baik dari sebelumnya.
Selain penilaian individu/personal yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah NOmor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS pada lampiran I bab III A.2. UNSUR-UNSUR SKP 2. UNSUR-UNSUR SKP dalam Kegiatan Tugas Jabatan bahwa “Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki”. sebagaikenaikan gaji yang diperoleh PNS juga akan dipengaruhi oleh kinerja institusi. Artinya, jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, para pegawainya juga akan mendapatkan imbas dari prestasi tersebut karena dengan kinerja yang membanggakan, dengan performance yang tingggi dari instasni tentu saja penggunaan dan penyerapan anggaran di lakukan dengan oftimal yang akan di rasakan juga oleh para pegawai di intansi itu.
Lebih lanjut Eko Prasejo menegaskan bahwa “Kompensasi semua penghasilan (income) PNS berasal dari, gaji pokok, tunjangan kinerja. Kompensasi ke dua 25% dari kerja institusi, institusi naik pengaruh ke individu,” Seluruh implementasi dari ketentuan baru penggajian PNS nantinya akan terintegrasi dalam remunerasi single salary system artinya dari semua gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang di peroleh oleh masing-masing PNS berdasarkan kinerjanya akan di gabung menjadi satu dalam penerimaan gaji pada bulan yang bersangkutan.
Dari bergagai sumber di ungkapkan bahwa pelaksana UU-ASN saat ini masih dalam tahapan penggodokan di Kementerian Keuangan dan diharapkan selesai pada tahun ini sehingga tahun 2015 sistem penggajian yang baru sudah bias di terapkan.
Bahan Bacaan:
– UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentanga Penilaian Prestasi Kerja PNS
– Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah NOmor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
– http://www.radarlampung.co.id – performance pengaruhi tunjangan PNS
– http://pns.web.id. http://pns.web.id- kesejahteraanPNS melalui RUU ASN
– http://bisnis.liputan6.com gaji PNS di Tahun 2015 bakal lebih baik