JAKARTA — Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling dasar. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan setiap desa bakal mendapat kucuran dana APBN hingga Rp 1,2 miliar per tahun.

Guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Daniel M Rosyid mengatakan, UU Desa berpotensi memperluas kesempatan korupsi hingga ke tingkat desa. Dampaknya, setiap investasi publik diharapkan menghasilkan layanan yang berorientasi untuk mendapat uang. “Sifat layanan publik dapat value for money,” ujar Daniel, Rabu (19/3).

Dia mengingatkan kepada eksekutif dan legeslatif untuk segera mengambil tindakan luar biasa demi melakukan pencegahan korupsi di tingkat desa. Hal itu mensyaratkan dua hal, yaitu pemerintahan yang bersih dan operator yang kompeten. Kalau satu saja, apalagi dua faktor tersebut tidak terpenuhi, ia khawatir aparat tingkat desa akan terjerumus untuk menjadi orang yang tamak.

“Jika syarat ini tidak terpenuhi, yang akan terjadi adalah layanan yang ditujukan money for monkeys. Kita akan lihat apakah UU Desa ini akan melahirkan banyak monyet,” prediksi Daniel.

 

Sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2014/03/19/uu-desa-lahirkan-layanan-berorientasi-uang