Gerung, Diskominfotik. Rapat Koordinasi Pencegahan HIV/AIDS dilaksanakan di ruang rapat Jayengrana Kantor Bupati Lombok Barat, rabu (27/10/2021). Dalam rapat yang berlangsung dengan lancar ini juga disertai Penandatanganan Komitmen Bersama (MOU) tentang pemeriksaan kesehatan calon pengantin antara Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Kepala Dinas Kesehatan Drg. Hj. Ni Made Ambaryati, Kepala Kantor Kementrian Agama Lombok Barat H. H.Jalalussayuhti, Komisi Perlindungan (KPA) AIDS Moh. Junaidi, Kepala Dinas P2KBP3A Ramdan Hariyanto, Kadis Dukcapil Drs. M. Hendrayadi  dan Forkopimda Lingkup Lombok Barat.

Kegiatan diawali dengan pelaporan mengenai kondisi HIV/AIDS saat ini di Lombok Barat oleh Sekretaris KPA Lombok Barat ialah untuk temuan kasus, data komulatif dari tahun 2008 s/d tahun 2020 yaitu kasus HIV   227 orang dan AIDS 152 orang. Apabila dibandingkan kasus se-Provinsi NTB maka Kab. Lobar  termasuk urutan ke-2 setelah Kota Mataram.  “Sedangkan temuan kasus baru HIV/AIDS di tahun 2021 sampai bulan September  yaitu HIV 22 orang dan AIDS  11 orang, meninggal 1 orang (lebih tinggi dari kasus tahun sebelumnya). VCT mobile telah dilaksanakan di kawasan wisata Senggigi  ditemukan kasus HIV 2 orang dan syphilis 4 orang.” Tambahnya.

Dalam sambutan rapat pembukaannya Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun sekaligus Ketua Pelaksana KPA Lobar mengatakan, Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 merupakan  kegiatan yang sangat penting dalam rangka mengevaluasi dan mengkoordinasikan sejauh mana tahapam yang telah dan akan dilaksanakan dalam pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Lombok Barat. “Saya tekankan bahwa kegiatan seperti ini tidak semestinya berhenti pada rakor belaka tetapi harus memiliki tindak lanjut dalam wujud aksi nyata.” Tegasnya.

Hj. Sumiatun mengingatkan dengan HIV/AIDS yang dulu pernah menggemparkan dunia dan bahkan masih menjadi hal yang menakutkan hingga saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa HIV adalah virus yang menyebabkan terjadinya infeksi, sedangkan AIDS adalah sindromnya. Jika seseorang terinfeksi dengan HIV ia akan mengalami sindrom AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrom) yang menyebabkan kerusakan serius pada sistem imun tubuh. “Terkait Penanganan HIV adalah termasuk dalam satu standar pelayanan minimal di bidang kesehatan. Artinya tugas ini tidak hanya melekat pada tugas Dinas Kesehatan tetapi menjadi tanggung jawab bersama karena terkait dengan perilaku. Contohnya ialah Dinas Dikbud mengajarkan sejak dini berperilaku sehat dan berbudi pekerti yang baik serta menambahkan materi mengenai HIV/AIDS pada kurikulum pelajaran. Demikian juga dengan dinas/instansi terkait lainnya agar memberikan edukasi dan informasi melalui sosialisasi tentang HIV/AIDS. Dengan kata lain, persoalan HIV/AIDS ini adalah tanggung jawab kita bersama.” Jelasnya.

Ketua Pelaksana KPA menyebutkan cara penanggulangan HIV/AIDS ialah S.T.O.P  yaitu Suluh, Temukan, Obati, dan Pertahankan pengobatannya.  “Dengan kebersamaan, dengan sinergitas dan gerak bersama, maka saya yakin apa yang menjadi target 2030 sebagaimana tertuang dalam roadmap pengendalian HIV/AIDS, yaitu menuju “THREE ZERO” di tahun 2030 dengan terwujudnya: Zero Infeksi Baru HIV, Zero Diskriminasi dan Zero Meninggal Karena HIV/AIDS,” Lanjutnya.  (Diskominfotik/Dhea/Ria).