JAKARTA – Setelah Oktober 2013 Wapres mencanangkan perbaikan pelayanan untuk kemudahan berusaha, hari ini (Senin, 10/02), Boediono kembali mencanangkan perbaikan layanan dasar publik. Setidaknya tujuh instansi pemerintah dan BUMN menyatakan telah melakukan perbaikan pelayanan.Ketujuh instansi dimaksud adalah POLRI, Kemendikbud, Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Taspen.Dalam kesempatan itu, Wapres Boediono mengatakan untuk monitoring, dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). “Targetnya sebaiknya ditetapkan setiap dua bulan sekali,” ujar Wapres di Istana Wapres, Senin (10/02).
Berbagai perbaikan pelayanan publik merupakan buah dari pelaksanaan reformasi birokrasi. POLRI misalnya, mengklaim bahwa penerbitan SIM baru yang sebelumnya selesai dalam sehari, kini dapat selesai dalam waktu dua jam (120 menit). Sedangkan untuk perpanjangan SIM, dari satu hari cukup 60 menit.
Hal serupa juga dilakukan dalam pelayanan penerbitan BPKB dari shari menjadi dua jam. Bahkan saat ini sudah ada 7 Polda yang melakukan pelayanan BPKB dan STNK secara online.Di DKI Jakarta, pelayanan akta kelahiran dan kartu keluarga yang semula lebih dari 10 hari, kini maksimal bisa selesai dalam 5 hari kerja. Di Kemendikbud, kini sudah tersedia sistem pendaftaran didik baru secara online untuk SMP, SMA di 60 kabupaten/kota.Buah reformasi birokrasi di BKN, kini telah dilakukan seleksi CPNS dengan computer assisted test (CAT) di seluruh Indonesia. BKN juga telah melaksanakan assessment center dalam pelaksanaan seleksi terbuka pejabat eselon I dan II.
Untuk pelayanan pengajuan klaim, kini pensiunan yang datang langsung ke kantor PT Taspen khususnya Tangerang, Bekasi dan Depok dapat langsung cair pada hari itu juga. Taspen juga menyediakan mobil keliling untuk pelayanan ke kementerian/lembaga.
Bahkan, BPN juga telah melakukan percepatan pelayanan pengecekan sertifikat dari 3 hari ke atas menjadi 1 hari, pelayanan sertifikat jual beli tanah dari 7 hari ke atas menjadi 5 hari kerja. Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) ini juga telah memiliki fasilitas tracking system proses pelayanan pertanahan secara online di 100 kantor pertanahan. (ags/HUMAS MENPANRB)
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2251-wapres-canangkan-perbaikan-layanan-dasar-publik