SEKITAR 450 Kepala Keluarga di Pemalikan Kecamatan Sekotong harus segera mendapatkan KTP. Hal itu disampaikan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony Rabu (5/6). “Saya telah meminta warga Pemalikan jika ingin jadi warga Lobar harus segera membuat KTP, agar tidak menjadi penduduk liar,”ujarnya pada wartawan.
Ditambahkanya, penduduk Indonesia dimanapun dia tinggal harus memiliki KTP. Khusus untuk penduduk Pemalikan yang asalnya nomaden, berpindah-pindah dengan merambah hutan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menjaring dan mendata seluruh penduduk yanga da di Pemalikan. Selain itu, Bupati berkoordinasi dengan Camat dan kepala desa Batu Puteh untuk mempermudah proses pembuatan KTP bagi warga Pemalikan, ”warga Pemalikan boleh membuat KTP, namun tidak diiizinkan beralamat di kawasan hutan konservasi,” jelasnya.
Untuk itu warga Pemalikan nantinya harus beralamat di dusun yang terletak di bawah lokasi konservasi tersebut. “Yang terpenting sekarang penduduk Pemalikan ini harus bersetatus,” tandasnya.
Terkait permasalahan pungli yang ditarik dari warga Pemalikan yang ingin membuat KTP, bupati menegaskan tidak ada pungutan tetapi itu sumbangan bagi desa. Awalnya sukarela, tetapi ditentukan besarnya sumbangan, maka itu termasuk pungutan tidak resmi. “ Saya sudah menegur kades yang menetapkan pungutan mengatasnamakan sumbangan itu, jika memang harus menyumbangya sesuai kemmpuan saja,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menyatakan tidak ada pungutan apapun untuk pembuatan KTP “ ini merupakan program nasional, namun jika desa menarik sumbangan tertentu untuk pembangunan desa itu keputusan desa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, warga Pemalikan harus menyertakan surat pindah dari tempat asal dan ada pengantar dari desa. Kenudian camat membuatkan Kartu Keluarga (KK) dan terakhir dilakukan perekaman.
Sumber : Koran Lombok Post, tanggal 8 Juni 2013