Yth. Bapak Pengasuh Rubrik Hukum Lombok Barat. Mau tanya soal keberadaan BPD yang ada di desa. Apa Peran dan Fungsinya dari BPD ? Karena selama ini tidak kelihatan Perannya. dari Bpk ahmad Gerung

Jawab :

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dengan sungguh-sungguh dihadapan Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Menurut Pasal 65  ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyawartan Desa (BPD) disebutkan bahwa : “BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) tersebut di atas BPD mempunyai Wewenang antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • danMenyusun tata tertib BPD.