Dalam rangka kewenangan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Kemetrologian, dibutuhkan SDM Kemetrologian yang akan dilakukan perekrutan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. : 48/M-DAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang berfungsi secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya Sistem Metrologi Legal di Indonesia. Untuk terpenuhinya Sumber Daya Manusia Kemetrologian perlu adanya Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. : 07/M-DAG/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian, bahwa persyaratan peserta Diklat Fungsional Kemetrologian adalah sebagai berikut :

 

  1. a. Diklat Pengamat Tera :
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja
    2. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I /golongan ruang (II/b)
    3. Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm.
    4. Usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA atau sederajat dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D3) dan Sarjana.
    5. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti Diklat
    6. Lulus ujian saringan masuk Diklat Pengamat Tera.

 

  1. b. Diklat Penera Tingkat Terampil :
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja
    2. Pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan Teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I / golongan ruang (II/b) atau Diploma III (D3) jurusan teknik atau MIPA
    3. Usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA/SMK  dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D3)
    4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti Diklat
    5. Lulus ujian saringan masuk Diklat Tingkat Terampil.

 

  1. c. Diklat Penera Tingkat Ahli :
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja
    2. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) jurusan teknik atau MIPA
    3. Usia paling tinggi 35 tahun
    4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti Diklat
    5. Lulus ujian saringan masuk Diklat Penera Tingkat Ahli.

 

  1. d. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil :
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja
    2. Pendidikan Diploma III (D3) jurusan Teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika atau MIPA Kimia.
    3. Usia paling tinggi 35 tahun
    4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti Diklat
    5. Lulus ujian saringan masuk Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil.

 

  1. e. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli :
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja
    2. Pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan MIPA Matematika, MIPA Fisika atau berbasis teknik/rekayasa (basic engineering)
    3. Usia paling tinggi 35 tahun
    4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti Diklat
    5. Lulus ujian saringan masuk Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli.

 

Sehubungan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk menyampaikan dan menawarkan kepada karyawan/karyawati yang berminat dan memenuhi syarat agar dapat menghubungi dan mendaftar untuk menjadi tenaga kemetrologian melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat (CP. Sdri. Ni Wayan Widiani) untuk selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Standardisasi dan perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

{filelink=102} PDF