14706754_989467304508950_510050099193073650_oGiri Menang – Penasihat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Hj.Kerniasih Mudjitahit menyatakan, NTB merupakan daerah ke 4 Nasional penyumbang janda dan duda terbanyak. Angkanya mencapai 300-an ribu orang. Melihat data ini, Ibu pencetus terbentuknya LPA NTB ini berharap, jangan sampai menambah lagi jumlah angka janda dan duda di NTB.
Hal tersebut dinyatakan Kernisih ketika digelar kegiatan Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Aula P2TP2A Lobar, Selasa (18/10).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua TPPKK Lobar, Sekretaris P2TP2A Lobar, Ketua LPA Lobar, Ketua LPA NTB, Kemenag Lobar serta sejumlah SKPD terkait. Pelatihan ini digelar atas kerja sama tiga lembaga, masing-masing LPA Lobar, LPA NTB dan Disosnakertrans NTB. Pesertanya sebanyak 40 orang yang berasal dari 6 desa masing-masing desa Kuranji, Suka Makmur, Bagek Polak, Gapuk, Dasan Geres, Gelogor, Banyumulek serta wakil dari Dewan Anak Lobar.
Lebih lanjut dikatakan mantan Ketua TPPKK Lobar dua periode ini, pelatihan ini merupakan kegiatan sosial yang bernilai ibadah. Karena itu lanjutnya, tujuan pelatihan ini guna memberikan informasi dan pemahaman tentang arti perkawinan dari aspek kesehatan. Perkawinan merurutnya, harus diketahui dan jangan dianggap porno. “Tapi perkawinan di luar nikah itu melanggar batas, apalaghi sampai membuang bayi,” jelasnya.
Diakui, selama tahun 2016, kasus yang ditangani LPA NTB sebanyak 200 kasus. Angka ini justru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di antara kasus ini, lebih didominasi oleh kasus pernikahan dini. Jika pernikahan di bawah umur sudah terjadi, maka berlanjut dengan kasus penelantaran anak. Hal ini masih terjadi karena faktor komunikasi orang tua dengan anak masih kurang. Akibatnya, terjadi kasus baru seperti perceraian dan penelantaran anak.
Di Lobar sendiri kata Kerniasih, janda dan duda itu jumlahnya mencapai 43.754. Dia juga tidak merasa heran, pulau yang dinekal dengan jargon seribu masjid ini, harus rela diplesetkan menjadi seribu janda. Dia berharap, peserta pelatihan jangan sampai menjadi janda atau duda. Harus memperhatikan undang-undang perkawinan, usia perkawinan bagi perempuan 19 tahun dan pria 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sudah benar-benar matang. “Kawin itu tidak hanya berbekal cinta, tapi juga pendidikan dan masa depan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Lobar, Hj.Khaeratun Fauzan Khalid mengatakan, pelatihan PUP ini diharapkan sebagai motivator para remaja dalam rangka mengimplementasikan UU perkawinan. Masyarakat hendaknya merencanakan perkawinan dengan mempertimbangkan beberapa aspek kesehatan, kesiapan ekonomi, fisik, mental, pendidikan serta sosial dalam membina kehidupan keluarga – (LPA/Humas)

14589651_989467331175614_7932952441509289299_o 14707009_989467267842287_575672785709281951_o