Dengan hormat disampaikan kepada entitas yang akan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan surat permohonan kunjungan kerja minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu penerimaan kunjungan kerja dan dapat persetujuan dari Sekretaris Daerah atau pejabat yang mewakili.
  2. Memberikan bahan dan data yang diperlukan untuk penerimaan kunjungan  kerja berupa softcopy dan hardcopy dalam bentuk presentasi Powerpoint termasuk dasar hukum pelaksanaannya.
  3. Waktu penerimaan kunjungan kerja pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat mulai pukul 13.00 Wita atau ba’da Dzuhur, kecuali kunjungan kerja tertentu atas sepengetahuan Bupati dan atau Sekretaris Daerah.

Demikian disampaikan demi kenyamanan bersama. Terima kasih.