Giri Menang, Kamis 2 Mei 2019 – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid bersama kepala daerah se-NTB melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dengan Bank NTB Syariah dan Kantor Pertanahan di Ballrom Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (2/5). Penandatanganan yang digelar dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah ini disaksikan Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kepala BPN NTB Daly Agung Darmawan, Kepala OJK NTB Farid Faletehan.

Direktur Utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo menerangkan, pertumbuhan penduduk, ekonomi dan kesejahteraan memberikan implikasi terhadap peningkatan jumlah transaksi dan wajib bayar pajak serta retribusi daerah secara massif. Sehingga diperlukan penggunaan teknologi dan aplikasi yang mampu mencatat pembayaran pajak dan retribusi daerah secara efektif.

”Sebagai Bank pengelola kas daerah, peranan Bank NTB Syariah akan semakin dibutuhkan untuk mendukung transaksi keuangan yang efektif, efisien, dan produktif,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Bank NTB Syariah telah mengimplementasikan layanan Cash Management System di seluruh Pemerintah Daerah. Beberapa tahun terakhir Bank NTB Syariah telah mengembangkan teknologi dan aplikasi pembayaran pajak serta retribusi daerah. Ini telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Antara lain pembayaran PBB On Line dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui fasilitas E-Samsat. Selain itu, Bank NTB Syariah saat ini sedang dalam progress pengembangan aplikasi QR untuk penerimaan retribusi daerah.

Kukuh menjelaskan Bank NTB Syariah saat ini dalam proses pengembangan aplikasi untuk penerimaan retribusi daerah. Bank NTB Syariah menyadari sepenuhnya teknologi handal merupakan salah satu kebutuhan sekaligus keunggulan dalam rangka memberikan layanan unggul kepada nasabah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap PKB ini dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung.

“Sistem ini juga bisa menutup penyelewengan pajak daerah, karena datanya akan tercatat secara elektronik,” kata Basaria.

Program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah bagian delapan program intervensi KPK melalui Koordinator Wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi supervisi pencegahan dan penindakan. KPK terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk delapan program tersebut. Tujuh program lainnya adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Dana Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Manajemen APIP. Adapun kepatuhan lainnya seperti Pelaporan Harta Kekayaan Milik Penyelenggara Negara dan Penerimaan Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK karena sesuai dengan amanat Undang-Undang No 30 Tahun 2002. Progres capaian selama tahun 2018 atas Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi tersebut pada Wilayah NTB tercatat Monitoring Centre for Prevention (MCP) adalah rata-rata sebesar 57 persen.

Di kesempatan yang sama Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Dar Sapardi mengapresiasi kerjasama ini. Menurutnya kerjasama ini dapat mewujudkan keterbukaan dan transparansi.

“Penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dan Pertanahan ini dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Hal ini tindak lanjut dari hasil koordinasi dan supervisi pencegahan terintegrasi KPK dalam upaya menciptakan keterbukaan baik terhadap pembayaran maupun penyajian data transaksi sehingga dapat terintegrasi antara wajib pajak, pemerintah daerah maupun pihak perbankan. Dengan meningkatnya PAD akan berimbas kepada biaya pembangunan akan lebih besar,” tuturnya. (Humas Lobar)

OPTIMALISASI PAD, KEPALA DAERAH SE-NTB TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA