Giri Menang, Selasa 24 April 2018 – Angka pernikahan dini di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara yang ada. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebutkan agama, budaya, hingga hak manusia menjadi beberapa faktor tingginya pernikahan di bawah 18 tahun atau usia sekolah setara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Tidak terkecuali di Lombok Barat, merariq kodeq (kawin dini) sudah menjadi salah satu tren sebagian masyarakat.

Padahal filosofi merariq atau menikah dalam adat Sasak, tujuannya untuk melindungi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sendiri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lobar telah mencanangkan program Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamak). Program ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB, Nomor SE/150/1138/KUM, tentang Pendewasaan Usia Perkawinan. Tujuannya untuk merespon isu perkawinan anak yang sangat tinggi, tidak saja di Lobar, tapi hampir di seluruh wilayah NTB.

Antara Gamak dan Pakem Merariq memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal tersebut yang kemudian menjadi titik tekan dalam kegiatan workshop Pakem Merariq sebagai upaya memaksimalkan program Gamak.

Untuk itu, kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Lobar itu menghadirkan tokoh budayawan Sasak, akademisi, LSM, wakil rakyat, tokoh agama dan masyarakat serta pejabat terkait. Kegiatan dibuka langsung oleh Pjs Bupati Lobar, H Lalu Saswadi, Selasa (24/4/2018).

Dalam sambutannya, Saswadi mengatakan pernikahan dini menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat untuk segera diantisipasi. Sebagai awal antisipasi Merariq Kodeq, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang isinya aga warga Lobar melakukan pernikahan pada usia 21 tahun bagi wanita. “Tujuan kita, agar mereka lebih dewasa mengarungi bahtera rumah tangga,” harapnya.

Kegiatan workshop kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari sejumlah narasumber.

Kepala BKKBN Perwakilan NTB, Drs.Lalu Mahrifudin. memaparkan, di tahun 2015 angka perceraian akibat perkawinan dini di NTB berada di peringkat 19 dari 34 provinsi.

Mahrifudin juga memaparkan materi dengan judul Aspek Kependudukan Perkawinan di NTB. Secara panjang dia juga menyinggung peningkatan IPM Lobar yang kini berada pada posisi 4 se-NTB.

“Trend keberhasilan Lobar semakin hari semakin bagus,” pujinya yang disambut aplaus meriah seluruh peserta.

Materi juga disampaikan oleh budayawan Sasak, H.Lalu Rais. Budayawan kondang yang akrab disapa Pak Raden ini, memaparkan tateri terkait pakem merarik berdasarkan hukum adat Sasak. Demikian pula materi lain dipaparkan oleh pemateri dari Yes I Do dan lainnya. (LPA/humas)