Giri Menang, Diskominfotik-Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Sekda Lobar Dr. H. Baehaqi, S.Si., M.Pd., M.M. dalam sambutannya menjelaskan, untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), setidaknya ada dua poin penting yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama, adanya komitmen pada diri sendiri dan pada pihak lain untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan sesuai yang diamanahkan dengan penuh tanggung jawab, dan yang kedua zona integritas yang dimaksud adalah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajarannya yang berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, yaitu memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H Baihaqi dalam acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di tengah pandemi Covid-19 yang dihadiri oleh, Kepala BPS, Kepala kejaksaan mataram, Kadis kominfotik, Kepala Bappeda Lobar, Inspektur Inspektorat Lobar di Aula Kantor Bupati Lobar Giri Menang, Senin (15/06/2020).

Lebih lanjut Baihaqi menekankan bahwa dalam agenda reformasi birokrasi menuju Indonesia maju tahun 2025, aparatur pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kuntabilitasnya. tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Barat Drs. Anas M.Si, sebagai penyelenggara acara ini menyampaikan, bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,

Ada 3 sasaran utama dari reformasi birokrasi yaitu pertama -peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Kedua-pemerintah yang bersih yang bebas dari KKN dan Ketiga-Peningkatan pelayanan publik. Ujarnya.

Pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan bentuk pernyataan siap untuk menyandang predikat zona integritas dan adapun tujuannya yaitu untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi,”tambahnya. (Diskominfotik/angge)