Merespon berbagai statemen dan isu terkait penjulan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupten Lombok Barat melalui Pers re­lease ini saya menegaskan kembali bahwa Penjualan Aset baik berupa tanah, rumah dan Kantor ataupun aset bergerak lainnya harus dilakukan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku. Penjualan aset dilakukan setelah melakukan kajian dan analisis mendalam atas urgensi dan tujuan pemanfaatannya dan dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Dalam rangka memperjelas informasi terkait dengan ber­bagai permasalahan Aset dan merespon statemen dari Kejaksaan Negeri Mataram tentang Penjualan Aset berupa Rumah Dinas Milik Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Jl. Ciamis No 11 Perumahan Taman Indah Mataram yang dilakukan oleh oknum tertentu, melalui Press Release ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyatakan dan men­egaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat tidak pernah menjual Rumah Dinas tersebut atau dengan kata lain Rumah dinas tersebut tidak termasuk objek Aset di Kota Mataram yang dijual. Dengan demikian jika ada pihak pihak tertentu yang pernah merasa membeli Rumah Dinas tersebut dari oknum terten­tu kami tegaskan bahwa penjualan tersebut dinyatakan Ilegal. Oleh karena itu siapapun yang saat ini menempati atau mengokupasi rumah tersebut diminta secepatnya untuk keluar atau meninggalkan rumah tersebut.

Atas berbagai permasalahan aset yang muncul, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tertipu oleh praktek praktek penjualan atau penyewaan aset yang dilakukan oleh oknum ter­tentu. Kepada masyarakat yang mengetahui berbagai persoalan terkait penjualan ataupun penye­waan aset, jika sampai saat ini masih menemukan kasus kasus serupa, diminta untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi resmi ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung.

Selanjutnya Bupati Lombok Barat menginstruksikan ke­pada Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab atas barang dan aset milik daerah untuk melakukan penataan kembali atas berbagai per­soalan aset tersebut sampai dengan penetapan kepala kantor aset definitif. Kepada siapapun yang merasa dirugikan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemerin­tah Daerah Kabupaten Lom­bok Barat dalam penjualan aset daerah diminta segera melapor ke pihak berwajib.

 

Demikian atas perhatian semua pihak disampaikan terima kasih. Kepala Bagian Humas & Protokol Kabupaten Lombok Barat, Ispan Junaidi, M.Ed