Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat (Sekda Lobar) H. Baehaqi didampingi Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Hukum dan Politik, Kepala Bagian Tapem serta Camat Gerung menggelar sosialisasi Komorbid atau penyakit penyerta yaitu penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utama dan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19.
Dihadiri Forkopimcam serta Para Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Gerung di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (10/8),
sosialisasi ini dilaksanakan masih dalam upaya Pemkab Lobar melakukan pencegahan terhadap apa yang sedang melanda dunia saat ini yaitu wabah coronavirus disease (Covid-19).
Menyampaikan Pidato Bupati Lobar, Sekda Lobar H Baehaqi mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibuat karena beberapa alasan. Pertama, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat Nomor dua Se-NTB dan sudah masuk zona merah. Kedua, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Ketiga, di samping melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa, warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan OTG maupun ODP, karena mereka rawan terpapar.
Ini penting, menurutnya, karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah.
Dibacakan, latar belakang dari perbup ini adalah pentingnya mengatur tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan daerah dalam penanganan di tingkat teknis. Selain itu, juga untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, sekaligus melindungi masyarakat yang dikategorikan komorbid.
Lebih jauh ia membacakan, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemic Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan; tempat kerja/perkantoran; kegiatan pelayanan publik; kegiatan di fasilitas publik; kegiatan sosial budaya; kegiatan di pasar tradisional; kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan; kegiatan konstruksi; moda transportasi; kegiatan di rumah makan/restoran; kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya; kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai; kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM; kegiatan kepemudaan dan olahraga; kegiatan pertanian; dan pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan ini melalui sekda , bupati meminta kepada Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Demikian juga, terkait dengan sanksi yaitu bagi orang dan/atau badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Di luar sambutan Bupati, Sekda meminta Kepala Puskesmas agar berkoordinasi dengan camat supaya segera memberi daftar nama Komorbid sehingga Camat bisa segera berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa. Data ini selanjutnya agar dikoordinasikan lagi dengan pihak dusun.
“Hal ini dilakukan agar kita bersama sama melindungi masyarakat,” ujar sekda.