Gerung, Diskominfotik – Sat.Pol PP Lobar melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil kegiatan penegakan Yustisi Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pol PP Lombok Barat, Senin (31/7/2023).

Gelaran tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Lobar Drs. Agus Gunawan, Perwakilan Dandim 1606/Mataram, Perwakilan Kapolres Lobar dan Kapolresta Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram. Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni Satriani Ekawati S.sos, Camat, Kapolsek Gerung, Danramil dan Danpos, Kepala Desa di Tiga Kec.Narmada, Lingsar dan Gunungsari.

Dalam laporannya kasat pol PP Lobar Baiq Yeni Satriani Ekawati menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti minuman beralkohol merupakan hasil operasi gabungan, kerjasama Pol PP Lobar dan Forkopimda tahun anggaran 2022. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban yang dilaksanakan ditiga Kecamatan wilayah Kab. Lobar yakni Kecamatan Gunungsari, Lingsar dan Narmada.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini”, ungkapnya.

Kasat Pol PP Baiq Yeni Satriani menyampaikan bahwa hasil Opgab tahun 2022 lalu yakni minuman beralkohol jenis Tuak, Brem dan Bir sebanyak 14 derigen dan 833 botol.
Adapun rincian barang bukti miras yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan yakni Tuak 14 derigen besar dan 477 Botol, Brem 113 Botol, Bir Bintang 103 Botol dan Bir hitam 140 botol.

“Kami berhasil mengamankan 14 derigen tuak dan 833 botol tuak dan bir”, tutupnya.

Asisten I Setda Lobar Drs. Agus Gunawan menyampaikan terimakasih atas kinerja Pol PP Lobar dan semua pihak baik TNI/POLRI yang ikut berkontribusi dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah kab. Lobar. Hal ini bisa tercapai atas kerjasama semua pihak tidak mungkin sukses kalau hanya dari unsur Pol PP. Tentu harus ada kolaborasi dan sinergisitas dari semua unsur Forkopimda.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sangat mengharapkan kerjasama yang berkelanjutan terkait penegakan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Wilayah Lobar” ujarnya.

Asisten I Setda Agus Gunawan berharap kepada semua pihak dan unsur Forkopimda untuk berperan serta dalam mengawal penegakan Perda No. 1 Tahun 20015. Hal ini agar tercipta ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lombok Barat. Tugas ini bukan saja merupakan tugas dari Pemkab dan Forkopimda tetapi melainkan segenap unsur dan lapisan masyarakat Lombok Barat.

“Kami berharap bukan saja Forkopimda yang berperan dalam mengawal Perda. Namun kita semua berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lombok Barat”, harapnya.

(Diskominfotik/Ria/Ham)