E-KTPGIRI MENANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menunggu surat resmi, terkait kabar tidak berlakunya kartu tanda penduduk (KTP) manual Oktober nanti. Ini untuk menghindari kesimpangsiuran dan penumpukan dalam pembuatan KTP elektronik (E-KTP).

”Belum ada surat resmi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait itu,” kata Kepala Dinas Dukcapil Lobar, Muridun.

Menurut Muridun, sebelum ada surat edaran resmi, warga tidak perlu khawatir adanya sanksi administratif bila tidak memiliki E-KTP setelah September nanti. Warga pun tidak perlu terburu-buru dalam membuat E-KTP.

Selain itu, dia mengaku, ketika rapat koordinasi (Rakor) bersama Dirjen Dukcapil di Riau beberapa waktu lalu, tidak pernah disinggung mengenai persoalan tidak berlakunya KTP manual dan sanksi administrasi yang menyertainya.

Saat itu, Dirjen lebih menekankan Dukcapil seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan dokumen kependudukan. Membuat pelayanan menjadi lebih inovatif, mudah, cepat, akurat, dan gratis.

”Ditekankan untuk melakukan pelayanan semedi, sehari mesti jadi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Pendudukan Dukcapil Lobar Agus Martimbang mengatakan, KTP manual sebenarnya sudah tidak berlaku sejak awal 2014.

“KTP manual atau non elektronik itu sebenarnya sudah tidak berlaku sejak lama,” terang dia.

Karena itu, sejak 2014 pelayanan di instansi pemerintahan dan swasta telah menggunakan E-KTP. Pihaknya pun telah bersurat kepada seluruh instansi untuk tidak lagi menerima KTP manual untuk mengurus administrasi.

”Kita juga harapkan semua instansi tidak lagi menerima KTP biasa,” tandasnya. (dit/r6)

Sumber:http://www.lombokpost.net/2016/08/31/dukcapil-tunggu-surat-resmi-dirjen/