Keputusan Bersama Bupati, Ketua DPRD, Dandim 1606, Polres Lombok Barat, Polres Kota Mataram, Kepala Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Barat. Tentang Pembatasan Kegiatan Sosial dalam Rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lombok Barat. Penulis AdminWebLobar/ April 29th, 2020/ Covid-19, protokol covid/