JAKARTA– DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak menjadi UU, setelah melalui pembahasan yang cukup lama dan alot.
Semua fraksi yang ikut dalam sidang paripurna hari ini di Gedung DPR secara bulat menyetujuinya.
Ini kemauan bersama antara pemerintah dan DPR, khususnya bagi anak-anak tidak lagi diskriminasi, dan memiliki hak tumbuh kembang yang diatur dalam UU ini.
“Poin penting dari UU ini adalah penanganan bagi anak secara diversi dan restorasi justice. Artinya bila ada kasus dan kena sanksi pidana, anak-anak tersebut tidak diproses lewat hukum perdata ataupun pindana, tapi lebih pada pembinaan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, seusai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPR. Selasa (3/7/2012).
Menurut Linda, bila ada masalah anak, maka pendekatannya adalah lebih ke pembinaan. Kedua keluarga yang bermasalah dipanggil dan diupayakan damai, kemudian dibina.
“Indonesia sudah melangkah lebih maju. UU ini akan segera digunakan satu tahun ke depan, untuk disesuaikan terlebih dahulu, serta menunggu tanda tangan Presiden SBY. Sepanjang itu kami menyiapkan berbagai lembaga pembinaan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bagi aparat hukum akan ada pelatihan dan sosialiasi mulai dari proses penyidikan, penyelidikan, hingga peradilan harus mengedepankan kepentingan anak. “Kami juga harus menambah aparatur dan lembaga baru, serta mengoptimalkan yang sudah ada,” ujarnya.
Penanganan terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum berdasarkan UU yang baru disahkan ini, jauh berbeda dengan konsep sebelumnya. Bila dahulu menggunakan sistem pidana langsung, sekarang dengan cara pemulihan yakni diversi dan restorasi justice, yang oleh banyak negara sudah diterapkan.
“Konkritnya mulai dari penyelidikan jika diduga pelanggarannya kurang dari 7 tahun, maka langsung diversi. Artinya keluarga korban dan keluarga pelaku dimediasi untuk mencari jalan tengah dan pembinaan,” tambahnya. (bas)
Sumber : www.bisnis.com