Usulan Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya, Perda yang akan diberlakukan di daerah harus teregistrasi terlebih dulu di Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, selama ini banyak daerah memberlakukan Perda yang belum pernah sama sekali dikonsultasikan ke Kemendagri, atau malah sebenarnya sudah dibatalkan. Karenanya, Kemendagri tak mau kecolongan karena akan ada pihak yang dirugikan dengan Perda bermasalah.
“Nha ini mau kita kunci di UU Pemda. Nantinya Perda-Perda yang tidak teregistrasi di Kemendagri, maka itu tidak sah pemberlakuannya,” kata Reydonnizar saat dihubungi, Minggu (2/9).
Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, Kemendagri telah mengusulkan aturan tentang registrasi Perda itu dalam naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. “Ini dalam rangka upaya represif sekaligus preventif,” sambungnya.
Nantinya, kata Doni, etiap Perda yang akan diberlakukan harus dikonsultasikan terlebih dulu di Kemendagri. Perda-perda yang diharuskan melalui konsultasi itu antara lain Perda tentang APBD, Tata Ruang Wilayah, maupun Perda tentang pajak dan retribusi daerah. “Kalau tidak teregistrasi, berarti Perda itu saat tahap pembuatan tidak dikonsultasikan ke Kemendagri,” sambungnya.
Doni menambahkan, nantinya dalam laman resmi Kemendagri juga akan disediakan direktori tentang Perda-Perda yang telah diregistrasi. “Jadi nanti siapapun bisa memeriksa keabsahan Perdanya. Konfirmasinya kita sediakan di situs Kemendagri,” sambungnya.
Meski demikian Doni mengakui bahwa usulan itu tetap tergantung pada pembahasan revisi UU Pemda di DPR. “Tapi kalau usulan ini disetujui DPR, maka dipastikan Perda tidak bisa lagi langsung diberlakukan sebelum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com