Gerung, Diskominfotik. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Gelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten Lobar. Adapun Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Jayengrane pada hari Rabu (31/5/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lobar Hj. Sumiatun, Sekretaris Daerah Kab. Lobar H. Ilham, Para Asisten Setda Lobar, Kepala OPD, Camat, Ketua DWP Lobar, Perwakilan PKK, Ketua Satgas TPPS Provinsi NTB dan Direktur PLAN.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun menyampaikan bahwa angka stunting di Kabupaten Lombok Barat pada bulan Februari 2023 sudah mencapai 13,63 %. Artinya sudah berada di bawah target yang ditetapkan pada Perpres No 72 tahun 2021 sebesar 14%. “Angka stunting kita di Lombok Barat sudah 13,63% per Februari 2023, artinya kita sudah berada dibawah target nasional 14%”, terangnya.

Wabup Hj. Sumiatun selaku Ketua Satgas TPPS Kab. Lobar menerangkan ada beberapa objek pokok yang menjadi upaya percepatan penurunan stunting antara lain optimalisasi upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur atau pernikahan dini. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini harus semakin digalakkan oleh semua kalangan. Upaya selanjutnya adalah pendampingan keluarga beresiko stunting oleh tim pendamping keluarga, pemenuhan asupan gizi bagi keluarga melalui program gertak pangan dan kampanye makan ikan. “Banyak upaya kita dalam percepatan penurunan stunting diantaranya optimalisasi pencegahan pernikahan dini, pendampingan keluarga beresiko stunting, pemenuhan asupan gizi dan kampanye makan ikan”, paparnya.

Lebih lanjut Hj. Sumiatun menjelaskan perlu adanya pemetaan anggaran sehingga amanah RAN PASTI yaitu 70% anggaran stunting untuk intervensi sensitif, 25% anggaran untuk intervensi spesifik dan 5% anggaran operasional sekretariat bisa terpenuhi dimasa yang akan datang. “Perlu dilakukan pemetaan secara detail dan proporsional untuk masa yang akan datang”, imbuhnya.

Wabup Hj. Sumiatun berharap kepada semua koordinator bidang untuk menyusun laporan bidang masing-masing secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua TPPS melalui sekretariat. Selain itu tidak boleh ada ego sektoral karena semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan permasalahan stunting di Lombok Barat sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021. “Jangan ada ego sektoral, kita semua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk bisa lebih cepat menuntaskan permasalahan stunting”, tutupnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas DP2KBP3A Ramdhan Hariyanto menjelaskan Pemerintah Daerah harus menggagas langkah ekstrem secara kongkret terkait percepatan penurunan stunting dan tidak hanya berpedoman pada kegiatan reguler saja. Dalam percepatan penurunan stunting dapat dilakukan dengan cara pencegahan dan penanganan, kedua aspek ini harus berjalanan secara beriringan. Di satu sisi melakukan penanganan, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan agar tidak ada penambahan kasus stunting baru. “Jadi mari kita bersama-sama mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Barat agar bisa mewujudkan target satu digit di tahun 2024 mendatang”, tutupnya.

(Diskominfotik/Ria/indra/fian)