Gerung, Diskominfotik.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Diskominfotik menggelar kegiatan peningkatan kapasitas statistik sektoral. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2025, di ruang rapat Bappeda Lombok Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Kadis Kominfotik Lombok Barat Ahad Legiarto, Kabid Statistik Sektoral Lombok Barat, Perwakilan BPS, Kabid Litbang Renbang Bappeda Lobar, serta Perwakilan OPD.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat Ahad Legiarto mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan informasi terbaru terkait Aplikasi e-Walidata serta memberikan pemahaman kepada OPD selaku Produsen Data terkait dengan e-Walidata. Ia mengatakan
Keluaran yang di harapkan dari kegiatan ini adalah OPD selaku Produsen data dapat memahami peraturan yang mendasari penerapan aplikasi e-Walidata serta dapat menerapkan penggunaan aplikasi e-Walidata dengan baik. “Sehingga kedepannya OPD dapat menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,”ujarnya.
Lebih lanjut Ahad Legiarto, menyampaikan bahwa e-Walidata merupakan sistem infromasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola, memvalidasi, dan menyebarluaskan data terkait pembangunan daerah. Selain itu ia mengatakan acuan yang digunakan dalam e-Walidata adalah menggunakan prinsip-prinsip dalam Satu Data Indonesia yang menjadi pedoman dalam mewujudkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan peraturan BPS nomor 10 tahun 2023 tentang Standar Data Statistik.
Ia mengatakan data menjadi basis utama dalam perencanaan pembangunan dan pimpinan daerah dalam arahannya meminta semua OPD dapat bekerja berbasis data. “Karenanya kita harus dapat menyediakan data yang valid dan akurat agar dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan,”ujarnya.

Sementara itu Deny Arif Nugroho, ST., ME.,Kepala Bidang Litbang Renbang Bappeda Kabupaten Lombok Barat, selaku narasumber menyampaikan materi tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD). Ia mengatakan e-Walidata merupakan salah satu proses dalam sub Modul Informasi Pembangunan Daerah pada SIPD RI. Hal ini untuk menjamin data dan informasi yang valid sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah wajib menggunakan e-walidata dalam SIPD RI. “Bappeda sebagai pengelola ewalidata dalam SIP RI dibantu oleh walidata dan produsen data. Kami berharap agar ini menjadi perhatian kita bersama,”ujarnya.

Selanjutnya, narasumber dari badan Pusat Statistik, Muhamad Fariq Hidayat, S.Si, M.Stat. menyampaikan peran BPS dalam Statistik Sektoral Daerah. Hal ini sesuai dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik terutama Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statisitk Nasional yang isinya mengenai Peran BPS dalam Statistik dalam Kelembagaan. BPS sebagai Badan Penyelenggara Statistik Dasar dan sebagai Koordinator SSN memalui Koordinasi Penyelenggaraan Statistik dan Pembinaan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “kami akan terus berkolaborasi bersama dalam mewujudkan data yang valid dan akurat,”tekannya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Para peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan ini. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat dalam arahannya menekankan pentingnya kerja berbasis data sehingga diharapkan semua OPD dapat memberikan data yang akurat dan valid. (Diskominfotik/LBNN/
Fakhrun)