Pembukaan Program PPA-PKH Lobar 2015

Para Pekerja Anak peserta Program Pengurangan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (1)240 Pekerja Anak Bersiap Kembali ke Sekolah

Giri Menang – Bila tahun sebelumnya (2014) sebanyak 120 anak-anak Lombok Barat (Lobar) bisa kembali ke sekolah melalui program Pengurangan Pekerja Anak untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), maka tahun ini jumlah anak-anak putus sekolah yang bisa kembali menikmati bangku sekolah dua kali lipat yaitu 240 orang. Hal itu terungkap dalam acara pembukaan program PPA-PKH tahun 2015 yang berlangsung di RPPSA Putra Utama Provinsi NTB di Desa Selat Kec. Narmada, Selasa (9/6) kemarin. (lebih…)

Komitmen Tanggulangi Kemiskinan, Lobar Gelar Rakor TKPKD

Dari kiri Dr. Baehaqi, Wabup Fauzan Khalid, M.Si., dan Dr. Irwan SuryantoGiri Menang – Meskipun telah mengalami penurunan yang signifikan, dari 24,09 % tahun 2009 menjadi 17,43% tahun 2013, kemiskinan di Lombok Barat (Lobar) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah kabupaten untuk menuntaskannya. Untuk itu, Kamis (4/6) kemarin, Lobar menggelar rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Aula Utama Kantor Bupati Lobar. (lebih…)

Wabup Luncurkan Internet Tengah Sawah (www.itesa.go.id)

DSC_0027 - CopyGiri Menang – Bersamaan dengan rakor TKPKD, Wabup Fauzan Khalid juga meluncurkan (launching) sebuah inovasi dalam bidang pelayanan publik smart village dan local branding di Lombok Barat (Lobar) dengan nama internet tengah sawah yang bisa diakses di itesa.go.id. Internet tengah sawah adalah sebuahinovasi pelayanan publik berupa e-commerce publisher website yang diniatkan untuk membantu pemasaran hasil produksi petani, nelayan, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku UKM secara online dan real time. Internet tengah sawah ini merupakan ide dan dibuat oleh Subardi, SKM, M.Kes, Kepala Bagian PDE Setda Lobar sekaligus dikelola oleh Bagian PDE Lobar. (lebih…)

Penghasilan ASN Akan Berbasis Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja

Oleh :

Sally Salsabila, S.STP, MPP

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke depannya akan ditindaklanjuti dengan terbitnya 19 (sembilan belas) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan atau aturan pelaksana atas UU tersebut.

Dari ke-19 RPP yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, RPP yang menarik adalah RPP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lainnya yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. RPP yang akan mengatur sistem baru tentang penggajian dan pemberian tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas lainnya bagi ASN ini dinformasikan akan menggunakan sistem gaji yang penilaiannya menggunakan step dan grade. Dengan sistem penggajian tersebut, gaji ASN akan dibedakan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan, meskipun golongan dan masa kerja sama. Menurut sistem baru ini, direncanakan gaji terendah ASN adalah Rp 5.000.000,00 dan gaji tertinggi mencapai Rp 57.000.000,00 yang berlaku sama bagi ASN Pusat dan Daerah.

Senada dengan gaji yang diberikan berdasarkan beban kerja, besaran tunjangan kinerja ASN akan didasarkan pada capaian kinerja, baik kinerja institusional maupun kinerja individual. ASN yang dengan beban kerja tinggi dan capaian kinerja yang baik akan mendapat gaji dan tunjangan kinerja yang besar, sedangkan ASN dengan beban kerja rendah dan capaian kinerja yang kurang memuaskan akan mendapatkan penghasilan yang lebih sedikit.

Sistem penggajian dan pemberian tambahan penghasilan baru yang akan segera diperkenalkan oleh pemerintah ini tentunya sangat jauh berbeda dengan sistem yang sebelumnya yang lebih didasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja. Hal ini dikarenakan UU ASN menganut sistem meritokrasi dimana penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi (kualifikasi, kompetensi dan kinerja) penerimanya. Sistem ini diharapkan akan membangkitkan semangat kerja para ASN dan dalam jangka panjang akan memperbaiki budaya kerja birokrasi mengingat sistem tersebut dinilai lebih berkeadilan karena memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi dan berkompetensi untuk duduk di berbagai posisi strategis dalam organisasi serta memperoleh penghasilan yang lebih memadai.

RPP yang diperkirakan akan diberlakukan mulai tahun 2017 ini tentunya membutuhkan beberapa analisis dan kajian penting sebelum diimplementasikan, antara lain analisis jabatan, analisis beban kerja serta evaluasi jabatan yang akan dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2016 mendatang dan yang rencananya akan berbasis penelitian dengan melibatkan para pakar di bidangnya dengan locus penelitian seluruh SKPD lingkup Kabupaten Lombok Barat agar analisis dan penilaian yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya dan layak untuk dijadikan dasar pelaksanaan RPP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lainnya secara berkeadilan sebagaimana yang diharapkan UU ASN itu sendiri.

Bagaimana Menafsir Peraturan?

Oleh: Purnomo Sucipto, Pemerhati Peraturan Perundang-undangan

Dalam menyusun peraturan, para perancang peraturan telah berupaya membuat rumusan yang tegas, jelas, dan mudah dimengerti. Bahkan, mereka seringkali menggunakan “penjelasan” untuk menghindari salah pemahaman. Namun demikian, untuk dapat memahami peraturan, penafsiran tetap diperlukan. Hal ini karena peraturan bukanlah produk yang sempurna, yang lengkap, dan tuntas. Upaya perancang dimaksudkan untuk mendekati sempurna.

Penafsiran peraturan terutama dilakukan oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Pengacara, polisi, dan jaksa juga melakukan penafsiran untuk melaksanakan tugas masing-masing. Pegawai pemerintah dan masyarakat juga melakukan penafsiran, baik ketika menghadapi proses peradilan maupun dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Semakin banyak orang memahami cara menafsir peraturan akan semakin mudah melaksanakan peraturan dan semakin mudah pula menegakkan hukum. Upaya memperluas kemampuan penafsiran merupakan usaha memenuhi asas “setiap orang dianggap tahu peraturan”.

Dibawah ini akan disampaikan beberapa metode penafsiran yang dapat dilakukan. Hal pertama yang perlu dicamkan adalah satu prinsip dalam penafsiran peraturan yakni “apabila kata-kata dalam peraturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsir”.

1. Penafsiran Menurut Bahasa

Penafsiran ini memaknai suatu ketentuan dalam peraturan berdasarkan pada makna kata, kalimat, dan tata bahasa dalam pengertian sehari-hari. Hal ini karena pada dasarnya melakukan penafsiran adalah memberi arti pada kata, kalimat, dan tata bahasa suatu rumusan ketentuan tersebut. Penafsiran ini juga disebut penafsiran literal atau harfiah atau gramatikal.

Terhadap metode penafsiran ini terdapat dua kemungkinan.Pertama, hakim atau pembaca peraturan lainnya mengartikan kata-kata dalam peraturan secara literal dan tidak dianalisis secara mendalam. Kata-kata diartikan secara harfiah terlepas apakah hasil penafsiran itu masuk akal atau tidak. Kedua, hakim atau pembaca peraturan lainnya melakukan penafsiran lebih daripada sekedar membaca peraturan. Selain mengartikan kata-kata secara literal/harfiah, hakim atau pembaca peraturan lainnya juga mempertimbangkan apakah akan menghasilkan penafsiran yang adil dan masuk akal.

Contoh: Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Dalam Pasal tersebut yang menjadi masalah adalah apa yang dimaksud dengan “pejabat karir”. Sebagian besar orang, terutama dalam dunia birokrasi, akan menafsirkan pejabat karir adalah pejabat pegawai negeri sipil. Sehingga, dengan penafsiran itu, yang dapat menjadi wakil menteri adalah pegawai negeri sipil. Tetapi apabila mempertimbangkan apakah masuk akal yang dapat menjadi wakil menteri hanya pegawai negeri sipil, maka dapat juga ditafsirkan bahwa tidak hanya pegawai negeri sipil saja yang dapat menjadi wakil menteri, karena karir tidak hanya dimiliki oleh pejabat selain pegawai negeri sipil, misalnya pejabat pada perusahaan swasta. Penafsiran yang terakhir sejalan dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

2. Penafsiran Historis

Penafsiran ini dilakukan dengan cara melihat sejarah dan kondisi pada saat peraturan dibentuk, dengan melihat pada catatan debat pada saat peraturan dibuat (memorie van toelichting), misalnya saat debat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan undang-undang, atau melihat uraian dalam naskah akademik suatu peraturan.

Contoh: menafsirkan arti pejabat karir dalam rumusan Pasal Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet dengan melihat pada catatan debat di Dewan Perwakilan Rakyat ada saat Undang-Undang Kementerian Negara dibahas. Catatan tersebut tentunya dapat dimintakan di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Terakhir, dilakukan dengan melihat uraian penjelasan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dimaksud.

3. Penafsiran berdasarkan Tujuan Peraturan (Teleologis)

Metode penafsiran ini tidak mempermasalahkan pengertian harfiah yang mempunyai arti ganda, melainkan melihat pada tujuan keseluruhan dari suatu peraturan. Pendekatan ini mengisi kekosongan aturan hukum dengan menafsirkan peraturan sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat peraturan.

Contoh: dengan metode penafsiran berdasarkan Tujuan Peraturan, rumusan Pasal “Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet“ dapat diartikan sebagai berikut: tujuan adanya pengaturan keberadaan wakil menteri adalah untuk mewadahi kebutuhan untuk mendukung tugas menteri dalam menjalankan tugasnya. Menteri yang merupakan jabatan karir dan biasanya berasal dari politisi umumnya tidak menguasai bagaimana melaksanakan tugas-tugas birokrasi. Untuk itulah seorang wakil menteri diperlukan. Dengan demikian, berdasarkan metode berdasarkan Tujuan Peraturan, penafsiran yang lebih mendekati pengertian “pejabat karir” adalah pejabat yang berasal dari pegawai negeri sipil (birokrat). Namun tampaknya penafsiran ini tidak digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi mengenai pejabat karir dimaksud.

Selain metode di atas, masih terdapat metode penafsiran lainnya, seperti metode sistematis, metode komparatif, metode futuristik, metode restriktif, dan metode ekstensif. Namun, semua penafsiran pada dasarnya merupakan  varian dari ketiga metode penafsiran di atas.

 

Sumber

Kementerian PANRB Luncurkan 3 Aplikasi Anti Korupsi

20150519_-_Sesem_Launching_3_aplikasiJAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meluncurkan tiga aplikasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang berintegritas, akuntabel, efisien dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Tiga aplikasi tersebut yaitu Whistleblowing System (WBS), Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka) dan Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (Silaga). (lebih…)

Menkominfo : Makna Harkitnas disetiap sendi kehidupan bernegara

MenkominfoJakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke107, bukan saja dimaknai sebagai perayaan saja tapi dimaknai dari setiap sendi kehidupan bernegara yang harus bangkit dari segala bidang kehidupan. Apakah itu dari segi ekonomi, politik, dan kebudyaan. (lebih…)

Mengenal 4 Kecenderungan Kepribadian Orang Lain

Oleh

H.Prasetya Utama, M.Kes

(Widyaiswara BKD Kab.Lombok Barat)

 

Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.Disamping itu kepribadian sering diartikan sebagai ciri-ciri yang menonjol pada diri individu, seperti kepada orang yang pemalu dikenakan atribut “berkepribadian pemalu”. Kepada orang supel diberikan atribut “berkepribadian supel” dan kepada orang yang plin-plan, pengecut, dan semacamnya diberikan atribut “tidak punya kepribadian”

Sementara itu, Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan tentang aspek-aspek kepribadian, yang di dalamnya mencakup :

  • Karakter yaitu konsekuen tidaknya dalam mematuhi etika perilaku, konsiten tidaknya dalam memegang pendirian atau pendapat.
  • Temperamen yaitu disposisi reaktif seorang, atau cepat lambatnya mereaksi terhadap rangsangan-rangsangan yang datang dari lingkungan.
  • Sikap; sambutan terhadap objek yang bersifat positif, negatif atau ambivalen.
  • Stabilitas emosi yaitu kadar kestabilan reaksi emosional terhadap rangsangan dari lingkungan. Seperti mudah tidaknya tersinggung, marah, sedih, atau putus asa
  • Responsibilitas (tanggung jawab) adalah kesiapan untuk menerima risiko dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan. Seperti mau menerima risiko secara wajar, cuci tangan, atau melarikan diri dari risiko yang dihadapi.
  • Sosiabilitas yaitu disposisi pribadi yang berkaitan dengan hubungan interpersonal. Seperti : sifat pribadi yang terbuka atau tertutup dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain.

Setiap individu memiliki ciri-ciri kepribadian tersendiri, mulai dari yang menunjukkan kepribadian yang sehat atau justru yang tidak sehat. Dalam hal ini, Elizabeth (Syamsu Yusuf, 2003) mengemukakan ciri-ciri kepribadian yang sehat dan tidak sehat, sebagai berikut :

Kepribadian yang sehat

  • Mampu menilai diri sendiri secara realisitik; mampu menilai diri apa adanya tentang kelebihan dan kekurangannya, secara fisik, pengetahuan, keterampilan dan sebagainya.
  • Mampu menilai situasi secara realistik; dapat menghadapi situasi atau kondisi kehidupan yang dialaminya secara realistik dan mau menerima secara wajar, tidak mengharapkan kondisi kehidupan itu sebagai sesuatu yang sempurna.
  • Mampu menilai prestasi yang diperoleh secara realistik; dapat menilai keberhasilan yang diperolehnya dan meraksinya secara rasional, tidak menjadi sombong, angkuh atau mengalami superiority complex, apabila memperoleh prestasi yang tinggi atau kesuksesan hidup. Jika mengalami kegagalan, dia tidak mereaksinya dengan frustrasi, tetapi dengan sikap optimistik.
  • Menerima tanggung jawab; dia mempunyai keyakinan terhadap kemampuannya untuk mengatasi masalah-masalah kehidupan yang dihadapinya.
  • Kemandirian; memiliki sifat mandiri dalam cara berfikir, dan bertindak, mampu mengambil keputusan, mengarahkan dan mengembangkan diri serta menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku di lingkungannya.
  • Dapat mengontrol emosi; merasa nyaman dengan emosinya, dapat menghadapi situasi frustrasi, depresi, atau stress secara positif atau konstruktif , tidak destruktif (merusak)
  • Berorientasi tujuan; dapat merumuskan tujuan-tujuan dalam setiap aktivitas dan kehidupannya berdasarkan pertimbangan secara matang (rasional), tidak atas dasar paksaan dari luar, dan berupaya mencapai tujuan dengan cara mengembangkan kepribadian (wawasan), pengetahuan dan keterampilan.
  • Berorientasi keluar (ekstrovert); bersifat respek, empati terhadap orang lain, memiliki kepedulian terhadap situasi atau masalah-masalah lingkungannya dan bersifat fleksibel dalam berfikir, menghargai dan menilai orang lain seperti dirinya, merasa nyaman dan terbuka terhadap orang lain, tidak membiarkan dirinya dimanfaatkan untuk menjadi korban orang lain dan mengorbankan orang lain, karena kekecewaan dirinya.
  • Penerimaan sosial; mau berpartsipasi aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki sikap bersahabat dalam berhubungan dengan orang lain.
  • Memiliki filsafat hidup; mengarahkan hidupnya berdasarkan filsafat hidup yang berakar dari keyakinan agama yang dianutnya.
  • Berbahagia; situasi kehidupannya diwarnai kebahagiaan, yang didukung oleh faktor-faktor achievement (prestasi), acceptance (penerimaan), dan affection (kasih sayang).

Kepribadian yang tidak sehat

  • Mudah marah (tersinggung)
  • Menunjukkan kekhawatiran dan kecemasan
  • Sering merasa tertekan (stress atau depresi)
  • Bersikap kejam atau senang mengganggu orang lain yang usianya lebih muda atau terhadap binatang
  • Ketidakmampuan untuk menghindar dari perilaku menyimpang meskipun sudah diperingati atau dihukum
  • Kebiasaan berbohong
  • Hiperaktif
  • Bersikap memusuhi semua bentuk otoritas
  • Senang mengkritik/mencemooh orang lain
  • Sulit tidur
  • Kurang memiliki rasa tanggung jawab
  • Sering mengalami pusing kepala (meskipun penyebabnya bukan faktor yang bersifat organis)
  • Kurang memiliki kesadaran untuk mentaati ajaran agama
  • Pesimis dalam menghadapi kehidupan
  • Kurang bergairah (bermuram durja) dalam menjalani kehidupan

 

Faktor-faktor penentu kepribadian

  1. Faktor keturunan

Keturunan merujuk pada faktor genetika seorang individu.Tinggi fisik, bentuk wajah, gender, temperamen, komposisi otot dan refleks, tingkat energi dan irama biologis adalah karakteristik yang pada umumnya dianggap, entah sepenuhnya atau secara substansial, dipengaruhi oleh siapa orang tua dari individu tersebut, yaitu komposisi biologis, psikologis, dan psikologis bawaan dari individu.

  1. Faktor lingkungan

Faktor lain yang memberi pengaruh cukup besar terhadap pembentukan karakter adalah lingkungan di mana seseorang tumbuh dan dibesarkan; norma dalam keluarga, teman, dan kelompok sosial; dan pengaruh-pengaruh lain yang seorang manusia dapat alami. Faktor lingkungan ini memiliki peran dalam membentuk kepribadian seseorang. Sebagai contoh, budaya membentuk norma, sikap, dan nilai yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan menghasilkan konsistensi seiring berjalannya waktu sehingga ideologi yang secara intens berakar di suatu kultur mungkin hanya memiliki sedikit pengaruh pada kultur yang lain.

CIRI-CIRI INDIVIDU YANG BERHASIL BERINTERAKSI DENGAN LINGKUNGAN/KELOMPOKNYA

  1. Diterima oleh kelompoknya
  2. Diperlukan oleh kelompoknya
  3. Disenangi oleh kelompoknya
  4. Diharapkan manfaatnya bagi kelompok

Artikel H

EMPAT KECENDERUNGAN KEPRIBADIAN

Bagaimana/dari mana seseorang memperoleh SEMANGAT; apakah dari luar diri (extrovert/E), atau dari dalam diri (introvert/I).

Bagaimana seseorang mendapatkan INFORMASI; apakah melalui panca indra (sensing/S) atau imajinasi (intuitive/N).

Bagaimana seseorang membuat KEPUTUSAN; apakah berdasarkan pemikiran (thinking/T) atau perasaan (feeling/F).

Bagaimana seseorang MERENCANAKAN KEGIATANNYA; apakah dengan menilai situasi (judging/J) atau dengan memahami situasi (perceiving/P).

 1. Extrovert dan Introvert

Tipe introvert adalah mereka yang senang menyendiri, reflektif, dan tidak begitu suka bergaul dengan banyak orang. Orang introvert lebih suka mengerjakan aktivitas yang tidak banyak menuntut interaksi, semisal membaca, menulis, dan berpikir secara imajinatif.

Sebaliknya Ekstrovert artinya tipe pribadi yang suka bergaul, menyenangi interaksi sosial dengan orang lain, dan berfokus pada the world outside the self.

Karakteristik

Introvert:

  1. Suka menyendiri
  2. Menyukai pergaulan satu lawan satu
  3. Berpikir, baru bicara atau bertindak
  4. Melestarikan energi
  5. Fokus pada dunia dalam
  6. Tenang
  7. Fokus pada satu hal dalam satu waktu
  8. Diam
  9. Berpikir pada diri sendiri
  10. Menyukai refleksi

Ekstrovert :

  1. Suka bergaul
  2. Menyukai interaksi dalam kelompok
  3. Bicara atau bertindak, baru berfikir
  4. Mengeluarkan energi
  5. Fokus pada dunia luar
  6. Banyak bicara
  7. Menginginkan variasi dan aksi
  8. Ramah
  9. Berpikir tanpa beban
  10. Menyukai diskusi

 

2. Intuitive (N) vs Sensing (S)

Tipe ini melihat bagaimana seseorang memproses data. Tipe intuitive memproses data dengan melihat pola dan impresi, serta melihat berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.Intutive adalah abstract thinkers. Sementara sensing memproses data dengan cara bersandar pada fakta yang konkrit, factual facts, dan melihat data apa adanya. Sensing adalah concrete thinkers.

Intuitive :

  1. Lembut hati
  2. Simpati pada problem orang lain
  3. Subyektif, nyaman dengan nilai
  4. Bijaksana
  5. Menghargai pertemanan
  6. Memutuskan dengan hati
  7. Menghargai harmony
  8. Terlihat emosional
  9. Pandai menghargai orang lain
  10. Memasukan segala sesuatu ke dalam hati

Sensing :

  1. Cenderung pada kepastian
  2. Menganalisis problem
  3. Obyektif, nyaman dengan hal logis
  4. Langsung
  5. Menghargai kompetensi
  6. Memutuskan dengan kepala
  7. Menghargai keadilan
  8. Terlihat tidak sensitif
  9. Baik dalam memberi kritik
  10. Tidak pernah memasukkan segala sesuatu ke dalam hati

 

3. Perceiving (P) vs Judging (J)

Tipe dikotomi ini ingin melihat derajat fleksibilitas seseorang. Tipe perceiving adalah mereka yang bersikap fleksibel, adaptif, dan bertindak secara random untuk melihat beragam peluang yang muncul.

Judging bukan berarti judgemental (atau menghakimi), tapi diartikan sebagai tipe orang yang selalu bertumpu pada rencana yang sistematis, serta senantiasa berpikir dan bertindak secara sekuensial (tidak melompat-lompat).

Perceiving

  1. Menginginkan keterbukanaan
  2. Menghargai sesuatu yang mengalir
  3. Beradaptasi sambil jalan
  4. Menyukai fleksibelitas
  5. Main sekarang, kerja nanti
  6. Menyukai proyek jangka pendek
  7. Berorientasi proses
  8. Lebih santai
  9. Menyukai spontanitas

Judging

  1. Suka akan kejelasan, kepastian
  2. Menghargai sesuatu yang terstruktur
  3. Perencanaan ke depan
  4. Menyukai keteraturan
  5. Kerja dulu, baru main
  6. Menyukai proyek yang sempurna
  7. Berorientasi hasil
  8. Lebih terstruktur
  9. Menyukai keteraturan, pasti

 

4. Feeling (F) vs Thinking (T)

Tipe dikotomi yang ketiga ini melihat bagaimana orang berproses mengambil keputusan. Feeling adalah mereka yang melibatkan perasaan, empati serta nilai-nilai yang diyakini ketika hendak mengambil keputusan. SementaraThinking adalah mereka yang selalu menggunakan logika dan kekuatan analisis untuk mengambil keputusan.

Feeling :

  1. Lembut hati
  2. Simpati pada problem orang lain
  3. Subyektif, nyaman dengan nilai
  4. Bijaksana
  5. Menghargai pertemanan
  6. Memutuskan dengan hati
  7. Menghargai harmony
  8. Terlihat emosional
  9. Pandai menghargai orang lain
  10. Memasukan segala sesuatu ke dalam hati

Thinking :

  1. Cenderung pada kepastian
  2. Menganalisis problem
  3. Obyektif, nyaman dengan hal logis
  4. Langsung
  5. Menghargai kompetensi
  6. Memutuskan dengan kepala
  7. Menghargai keadilan
  8. Terlihat tidak sensitif
  9. Baik dalam memberi kritik
  10. Tidak pernah memasukkan segala sesuatu ke dalam hati

 

PENUTUP

Demikian sekilas mengenal 4 (empat) kecenderungan kepribadian orang lain, sehingga diharapkan kita kalau bekerja dan berkarya di tempat kerja ada manfaat yang kita peroleh antara lain, mampu mengembangkan potensi dan penugasan yang sesuai pada staf, dapat berinteraksi dalam kelompok, menumbuhkan toleransi dan meminimalkan konflik antar personal serta mengembangkan suasana kelompok yang kondusif di tempat kerja.

 

(Disarikan dari berbagai referensi)

1 141 142 143 144 145 242