BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) imbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi jamu ilegal. Selain mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam sejumlah temuannya, juga terdapat telur cacing yang terkandung di salah satu produk dengan jenis kegunaan sebagai jamu pelangsing.

Pencampuran BKO dalam produk jamu dilarang. Penggunaan BKO secara rutin, bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, salah satunya bisa memicu gagal ginjal,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM, Bahdar Johan di Jakarta, Kamis (6/9).

Tentunya yang dimaksud adalah jamu produk industri besar atau produk yang dikemas secara pabrikan. Artinya bukan jamu gendong yang dijual keliling kampung oleh Mbok Jamu. Sebab, jamu gendong asli siapa yang bakal memberi izin produk dan perdagangan.

Meski demikian jamu gendong yang kini berjualan keliling di kota-kota besar banyak yang membawa jamu dalam kemasan. Nah jamu buatan pabrik atau industri rumah tangga inilah yang sedang kita persoalkan. Mestinya dibuat oleh tenaga ahli walau kita tidak pernah yakin bahwa mereka memiliki laboratorium yang memadai, kecuali jika itu perusaan besar.

Belakangan ini banyak sekali produk jamu dan kosmetika yang sering disita dan dimusnahkan karena membahayakan kesehatan penggunanya. Namun yang kita sesalkan banyak sekali produk jamu yang begitu saja masuk pasar dan masyarakat sering untung-untungan uji coba jamu tersebut. Jika cespleng alias manjur, efek samping sering di nomorduakan.

Yang ideal setiap jamu yang beredar sudah harus ada izin produksi dan perdagangannya. Namun pasar bebas memang sering berkata lain. Itu sebabnya kita sering kecolongan atas beredarnya obat palsu atau obat berbahaya.

Mungkin ada baiknya para pedagang jamu di mana pun dan dagang dengan model apapun itu dijadikan agen pengawas peredaran jamu/obat tradisional. Sebab dengan tiap tahun mudik bersama mereka juga bisa dirukunkan, maka kiranya tidak cukup sulit untuk kita titipi misi untuk penyelamatan kesehatan bangsa.

Bila perlu insentif, tentu hal yang wajar. Entah berupa uang, pendidikan, atau pemberian sarana/fasilitas. Yang jelas BPOM tidak bisa hanya mengandalkan jalur formal.

Sumber : www.harianterbit.com