wardaGIRI MENANG – Ulah pengelola karaoke Warde membuat Pemkab Lombok Barat (Lobar) meradang. Mereka kembali membuka karaoke meski sebelumnya telah resmi ditutup.

Parahnya lagi, segel yang dipasang petugas belum lama ini tidak lagi terpasang. Diduga, pengelola karaoke yang membuka. Tindakan ini pun berdampak pada nasib izin hotel dan restoran yang terancam dicabut. Itu sesuai dengan ketentuan diktum surat penyegelan nomor 094/07/POLPP/2015.

Nah, merespon ulah pengelola Karaoke Warde, petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP I Nengah Sugiartha bergerak ke lokasi, Senin (19/1) malam. Setiba di sana, mereka melihat tempat karaoke masih beroperasi. Tidak hanya di hall, namun room juga ikut dibuka untuk pengunjung. Disamping itu, pengelola juga memperkejakan sejumlah perempuan yang dicurigai partner song (PS) dan menyediakan minuman yang mengandung alkohol kepada pengunjung.

”Sebelumnya sudah kami segel, tapi mereka kembali beroperasi. Segel yang kami pasang itu atas nama pemerintah dan bupati. Kalau dibuka, itu sudah masuk tindak pidana. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian,” ancam Kasat Pol PP Lobar, I Nengah Sugiartha di ruang kerjanya, kemarin.

Kedatangan petugas itu rupanya tidak menciutkan pengelola. Petugas malah mendapat sambutan hangat. Pandangan itu berbeda pada penutupan sebelumnya, dimana petugas sempat dihalang-halangi.

Dalam penutupan itu, ada pemandangan yang menarik. Salah satu tamu malam itu diketahui oknum aparat desa. Oknum kepala desa di Kecamatan Gerung itu terlihat sedang menikmati minuman beralkohol. Bahkan, dia sempat menawari petugas dan wartawan.

Ical, panggilan Sugiartha mengaku, terkejut melihat segel yang dipasang pada tembok room karaoke dibuka. Selain itu, segel tak lagi terlihat pada dinding. Padahal, sebelumnya pengelola telah diberi peringatan untuk tidak membukanya atau beraktivitas lagi.

”Segel yang kami pasang dirusak. Kalau sudah seperti ini, itu pihak berwajib (polisi),” tegas dia.

Ical menjelaskan, aktivitas tempat hiburan malam Warde resmi ditutup pada 9 Januari lalu. Dalam penutupan itu, pihaknya menempel segel berisi larangan membuka karaoke. Karena, pengelola belum mendapat izin resmi dari pemerintah.

”Faktanya, mereka masih buka paska penyegelan tersebut,” aku dia.

Ical sempat mengulas perihal surat penyegelan Karaoke Warde. Bunyinya, pemilik (I Gede Suendra, Red) dilarang untuk membuka usaha karoke dan memperkerjakan PS. Mereka hanya diberikan izin untuk menjalankan usaha hotel dan restoran. Jika melanggar atau tidak mematuhi dan tetap membuka usaha, maka akan dilakukan penutupan perusahaan secara keseluruhan. Serta pemilik akan diseret ke ranah hukum.

”Surat itu sangat jelas. Mereka ini sudah melanggar. Sekarang, kami tunggu reaksi dari badan perizinan untuk mencabut izin lainnya. Kalau kami akan laporkan masalah ini ke ranah hukum dan pidanakan,” tegas dia. (jlo)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/bandel-izin-hotel-warde-terancam-dicabut.html