Giri Menang-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tidak akan melayani masyarakat Lobar yang tidak memegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pembuatan kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

Aturan ini diberlakukan karena masih banyaknya masyarakat Lobar yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini. Sementara perekaman e-KTP gratis akan berakhir sebentar lagi dan mulai tahun 2014 KTP manual sudah tidak berlaku. “Jadi kita tidak akan melayani masyarakat yang tidak memegang e-KTP”, ujar Kepala Dinas Dukcapil Lobar H Zulkarnain SH kepada wartawan saat dikonfirmasi kemarin.

Zulkarnain mengatakan, kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat karenanya sejak tiga minggu lalu pelayanan di kantornya diawasi oleh Dirjen Dukcapil RI. “Sudah tiga minggu ini kami diawasi, gak tau sampai kapan”,katanya.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang sudah merekam e-KTP namun belum keluar dan akan membuat KK atau akte maka mereka harus membuat surat keterangan dari camat bahwa sudah merekam e-KTP. Jika belum, dinas akan menolak dan mengarahkan untuk merekam e-KTP di kantor camat setelah itu baru meminta surat keterangan sudah merekam e-KTP.

Untuk diketahui, dari sekitar 541 ribu orang wajib KTP di Lobar baru 70 persen yang sudah melakukan perekaman. “Nah sisanya yang 30 persen ini harus tuntas sebelum berakhir masa perekaman gratis”, pungkasnya.

Sumber:Lombok Post, Jum’at 30 Agustus 2013