Giri Menang, Senin 1 Oktober 2018 – Mulai hari ini hingga satu bulan ke depan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB melakukan pemeriksaan rinci pendapatan dan pengunaan DD dan ADD di Lombok Barat (Lobar).

Dua belas pemerintahan desa yang dijadikan sampel dalam pemeriksaan tersebut yakni, Desa Banyu Urip, Giri Tembesi, Desa Tempos di Kecamatan Gerung, kemudian Desa Jagaraga Indah dan Desa Kediri Selatan untuk Kecamatan Kediri. Selanjutnya Desa Giri Sasak dan Desa Kuripan Timur serta Desa Eyat Mayang, Jembatan Kembar Timur, Jembatan Gantung, Lembar dan Sekotong Timur yang berada di Kecamatan Lembar.

Hal itu disampaikan Wulung Prakoso selaku ketua tim pemeriksa di hadapan Sekda Lobar H. Moh. Taufiq di Pendopo Wakil Bupati Lobar, Senin (1/10).

Kunjungan tim pemeriksa menjadi langkah pendahuluan untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemkab Lobar atas efektifitas pembinaaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2015 – Semester I TA 2018.

“Dalam rangka pemeriksaan tersebut kami membutuhkan informasi dan dokumen terkait pembinaan pengawasan Pengelolaan DD dan ADD dari Pemkab Lobar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaanya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor DPMPD Lobar didampingi Inspektorat Lobar.

Sementara itu, Sekda Lobar H. Moh. Taufiq berharap agar pemeriksaan dapat berjalan lancar seperti tahun sebelumnya.

“Kita harapkan ini menjadi bentuk akuntabilitas Kepala Desa dalam menggunakan DD dan ADD sesuai petunjuk pelaksanaan Perbup yang sudah disiapkan,” kata sekda.

“Kedepan setelah pemeriksaan jika terdapat temuan-temuan yang memerlukan perbaikan diperbaiki. Akan tetapi jika menyangkut kerugian negara akan dikembalikan,” tambahnya. (budi/humas)