malam pergantian tahun di Lobar (1)GIRI MENANG – Kabar dugaan penggelapan pajak secara ilegal memaksa Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony angkat bicara. Ia berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum yang terindikasi menarik pajak terhadap vila non komersil atau vila privat.

Ketegasan itu disampaikan orang nomor satu di Lobar ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Perizinan DPRD Lobar melakukan sidak. Dalam temuan awal pansus, ada dugaan permainan dalam penarikan pajak. Oknum petugas disinyalir memungut pajak kepada vila pribadi tiap bulannya.

”Kami akan telusuri dulu. Jika terbukti, tentu kami akan berikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya,” kata Zaini.

Ia menegaskan, sanksi tidak hanya bagi oknum pegawai pemkab. Namun, pihaknya juga bakal menerapkan sanksi yang sama kepada oknum pengusaha. Menurut dia, sanksi bagi oknum pengusaha akan diberikan jika terbukti menyalahi izin yang telah diberikan.

”Jika vila itu mengantongi izin privat tapi di lapangan mereka komersilkan, kami pasti berikan sanksi. Bisa jadi, izinnya dicabut,” tegas dia.

Ia menegaskan, oknum pegawai yang memungut  tapi tidak menyetor ke kas daerah masuk dalam kategori penggelapan. Perbuatan seperti itu sudah sepantasnya diberikan sanksi yang tegas.

”Saya mengapresiasi pada dewan yang telah membantu pemkab memantau izin-izin di Lobar,” ujar dia.

Persoalan vila ini mendapat pula keluhan dari Camat Batulayar Suparlan. Ia mengaku, pihaknya tidak mendapat tembusan izin dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) soal data vila. Sehingga, petugas kecamatan sulit mendata vila-vila yang sudah memiliki izin.

”Kami tidak pernah diberikan tembusan. Ini yang membuat kami kesulitan mendata vila-vila yang memiliki izin dan tidak,” keluh Suparlan.

Menyikapi itu, Zaini berjanji akan menanyakan langsung kepada SKPD yang berhubungan dengan izin. Terutama masalah koordinasi tiap instansi. Karena, sambung Zaini, koordinasi antar SKPD tidak boleh macet.

”Koordinasi harus tetap jalan. Apakah itu sudah berjalan sesuai dengan aturan atau tidak, nanti saya tanya Sekda dulu,”  bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris DPPKD Lobar, Fauzan Husniadi mengaku, pihaknya hanya menarik pajak dari dua vila komersil saja tiap bulannya. Sementara, 17 vila yang memiliki izin pribadi dikenakan wajib pajak per bulannya.

”Jumlah vila sesuai dengan data kami ada 19 vila. Dua vila memiliki izin komersil, dan 17 vila lagi mengantongi izin privat,” tandasnya. (jlo)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/bupati-janji-berikan-sanksi.html