Giri Menang, 15 Oktober 2020 – Walaupun masih dalam era Pandemi copid 19 tidak menyurutkan semangat untuk terus mengembangkan perumahan khususnya diwilayah Kabupaten Lombok Barat, karena Kabupaten ini memang memiliki wilayah-wilayah yang strategis untuk perumahan tentunya dengan berpedoman pada Regulasi yang ada. Sejurus dengan itu bertempat di Hotel Golden Palace Mataram, Kamis, (15/10) Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah NTB dengan PT. Lombok Royal Property dan PT. Bank BNI Cabang Mataram. Penandatanganan PKS tersebut terkait pembangunan perumahan Adhyaksa Residence sebanyak 1.226 unit yang berlokasi di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Fauzan menyambut baik kehadiran keluarga besar Kejaksaan Daerah NTB yang akan memiliki property di wilayah Lombok Barat. “Saya sampaikan selamat datang dan menjadi warga di Lombok Barat, jika itu ditindaklanjuti, akan menjadi sesuatu  yang lebih baik bagi Lombok Barat intinya Persatuan Jaksa Indonesia(PJI) NTB memiliki property di Lombok Barat,” kata Fauzan.

Kata bupati, Lombok Barat itu semacam penyangga Kota Mataram karena berada di tengah. Lombok Barat melingkari kota Mataram sehingga perumahan semuanya diarahkan di Lombok Barat.

“Termasuk pembangunan perumahan Adhyaksa Residence yang di Desa Kuranji Kecamatan Labuapi saat ini jalannya sudah lebar dan layak termasuk lokasinya strategis ke mana-mana bisa, ke Kota Mataram maupun pusat Kota Lombok Barat di Gerung,” kata Fauzan.

Untuk itu ke depan, Mantan Ketua KPU NTB itu berharap Direktur Lombok Royal Property Izzat Husain selaku pengembang untuk menyerahkan pembangunan semua fasilitas umum secara resmi ke Pemerintah Daerah termasuk jalan. Karena jika sewaktu-waktu rusak maka Pemda gampang memperbaiki bila waktunya.

“Kelemahan pengembang di situ jika sudah jadi biasanya pengembang tidak menyerahkan secara resmi ke Pemerintah Daerah, maka jika rusak tidak bisa diperbaiki karena belum jadi milik Pemda,” cetus Fauzan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Nanang Sigit Yulianto yang tidak lain juga sebagai penasehat PJI NTB berharap Bupati Lombok Barat selaku pemilik wilayah supaya sarana dan fasilitas umum untuk dipermudah supaya akses masuk bagus termasuk PDAM, BPN dan PLN bisa membantu.

“Tidak lain tujuannya untuk mensejahterakan semua keluarga besar Kejaksaan di NTB baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, bahkan instansi lainnya,” katanya.
Dengan perumahan ini, sambungnya, akan mensukseskan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sejuta rumah bagi yang belum memiliki rumah, pemenuhan rumah di Bumi Gora serta menciptakan lingkungan hijau, sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

“Saat ini ada pengembang yang membantu dan memberikan harga yang murah dengan pihak BNI selaku penggalang dana, biar semua untung tidak ada yang di rugikan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Kominfotik Lobar Ahad Legiarto mengatakan segala sesuatu yang mendukung Pembangunan di Kabupaten Lombok Barat pasti akan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah tentunya dengan tetap berpedoman pada Regulasi yang ada di Kabupaten Lombok Barat.

Hadir pada acara penandatanganan tersebut Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI Tony Tribagus Spontana, Kepala Kejaksaan NTB, Wakil Kepala Kejaksaan NTB, Asisten, para Kepala Kejari se-NTB, Kepala PJI Cabang NTB, Kepala PT Bank BNI Cabang Mataram, Kepala BPN NTB, Direktur PDAM Giri Menang, General Manager PLN Cabang NTB, Rektor UIN Mataram, Rektor Unram, Kanwil Kementerian Agama NTB, BPN Lombok Barat, Kepala PUTR Lombok Barat dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Barat.(Diskominfotik Lobar)