Gerung Diskominfotik, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menekankan kepada seluruh operator Asminduk se Kabupaten Lombok Barat untuk melayani Masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukannya secara maksimal dan tidak boleh merubah data atas inisiatif.

Hal ini disampaikan H. Fauzan Khalid pada acara pengarahan untuk Operator Adminduk se-Kab. Lobar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat Jumat 25/06/21.

Ikut hadir mendampingi Bupati dalam acara tersebut Asisten I H.Agus Gunawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat M.Hendrayadi, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan karyawan Dinas Dukcapil Lombok Barat.

“jangan merubah, jangan berinisiatif sendiri karena namanya document termasuk Nama yang memiliki hak untuk merubah itu adalah pengadilan/hakim Presiden pun tidak boleh , termasuk document kependudukan lainnya,” tegasnya

Kenapa Dokumen Kependudukan tidak boleh dirubah sembarangan karena Dokumen kependudukan  seperti tanda, yang memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

Terkait dengan Sarana dan prasarana di Dinas Dukcapil harus menjadi atensi kebetulan ikut hadir dalam acara ini BAPEDA dan PPKAD yang merupakan pengolah perencanaan anggaran Daerah.

Bupati meminta Asisten 1 mengawal dan kedua OPD tersebut untuk mencatat agar dalam perencanaan tahun 2022 bisa dianggarkan, karena kalau dilihat dari sisi nilai uang yang dibutuhkan tidak terlalu besar lebih-lebih dihubungkan dengan manfaatnya.

“Kebetulan yang hadir di Dinas Dukcapil ini tukang Ran doang (Bahasa Sasak), BAPEDA kan tukang Ran, PPKAD tukang ran (Tukang ramu), dua-duanya tukang ran, jadi pasti beliau catat dan sebenarnya  kalau dilihat dari sisi nilai uang yang dibutuhkan tidak terlalu besar lebih-lebih kemudian dihubungkan dengan manfaatnya, Insya Allah ini menjadi atensi kita di Sekretariat Daerah, nanti pak Asisten 1 dalam kutip yang mengawal.” Tuturnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Drs. M. Hendrayadi mengatakan ada 17 solusi terkait dengan pelayanan adminduk yang dijadikan rujukan diberi nama 17 kamus Dukcapil bisa, dia berharap operator di kecamatan sudah menerimanya.

Mulai tahun ini Dinas Dukcapil membuka jaringan salah satunya bekerja sama dengan Kemenag, kemudian kerja sama dengan PKK, menurut informasi bahwa Lombok Barat termasuk yang belum melakukan kerjasama pemanfaatan data, ini akan segera ditindaklanjuti agar nanti bisa membuka jaringan lebih kuat untuk pemanfaatan Data.

“nanti kita diskusi usus dengan Bagaimana memberi ruang kepada teman-teman yang lain untuk memanfaatkan data kita secara baik dan benar.”  Ungkapnya.

Hendrayadi menambahkan di tahun 2021 ini harus ada operator dukcapil baik operator kecamatan, operator UPT maupun operator Dinas yang sudah memiliki sertifikat diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kemendagri.

“Jadi bukan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas dukcapil Karena kalau saya menandatangani bisa 10 satu mingu satu hari.” Terangnya. (Diskominfotik/ Fiyan/angge)