Lombok Barat Menuju Puskesmas Akreditasi

Sambutan Kadikes Lobar, Drs H Rahman Sachnan Putra, M.KesKabupaten Lombok Barat merupakan Kabupaten pertama di Provinsi NTB yang dinilai untuk Akreditasi tahun ini. Terdapat lima Puskesmas yang akan dinilai, dimana lima Puskesmas ini merupakan Puskesmas Perawatan di Kabupaten Lombok Barat, diantaranya Puskesmas Narmada, Gunungsari, Sekotong, Gerung dan Kediri. Proses penilaian dilakukan oleh tim Surveyor dari Pusat yang berjumlah 15 orang, dimana masing-masing Puskesmas dinilai oleh tiga orang Surveyor. Penilaian dilakukan selama tiga hari mulai dari tanggal 28-30 Desember 2015. Penilaian dilakukan terhadap 776 elemen penilaian yang terdiri dari 9 Bab serta tiga Pokja. Pokja I adalah Pokja Administrasi, Pokja II mengenai UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan Pokja III adalah UKP (Upaya Kesehatan Perorangan). Penyelenggaran Akreditasi diselenggarakan melalui tahapan survei akreditasi dan penetapan akreditasi. (lebih…)

PT.Bank NTB Peduli Bencana Tanah Longsor di Guntur Macan

1Bank NTB, bukan hanya terkonsentrasi pada dunia berbankan saja. Tapi juga meluas hingga merambah kegiatan sosial kemasyarakatan. Selasa (22/12), Bank milik masyarakat NTB ini menggelar kegiatan sosial. Bentuknya, dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga Lombok Barat (Lobar) yang dilanda bencana. Kegiatan sosial ini dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), salah satu program yang bertujuan meringanktan beban warga yang dilanda musibah bencana. (lebih…)

Gubernur NTB Serahkan DIPA Petikan 2016 Kepada SKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB

Plt Bupati Lobar, H Fauzan Khalid, M.Si menerima DIPA Petikan 2016Giri Menang – Para Kuasa Pengguna Anggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari Sekertaris Daerah Provinsi, para Bupati/Walikota dan para pimpinan satuan kerja menerima Dana Transfer dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan untuk Belanja Negara dari Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, Senin (21/12) di Kantor Gubernur NTB. (lebih…)

PLT Bupati serahkan bantuan “Rescue Boat/Perahu Penyelamat”

Penyerahan BantuanGiri Menang – Bencana merupakan fenomena yang sering kali terjadi dalam kehidupan. Bencana alam bisa terjadi semata-mata karena hukum alam dan juga karena perilaku manusia yang merusak alam. “Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun, manusia boleh jadi memaafkan boleh jadi  tidak, tapi alam tidak pernah mau memaafkan. Oleh karena itu mari kita jaga alam ini !” seru PLT Bupati Lobar. Kalimat itu disampaikan oleh PLT Bupati Lobar. H. Fauzan Khalid, M.Si usai menyerahkan bantuan “Rescue Boat/Perahu Penyelamat” dari Lembaga Internasional Islamic Relief Worldwide kepada perwakilan Kelompok Siaga Bencana (KSB) pada Jumat (18/12) di pantai Meninting, Batulayar. Boat yang diserahkan akan menjadi milik KSB dan digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana serta kepentingan pencarian dan penyelamatan. (lebih…)

PNS dan DPRD Ingin Cairkan Klaim Kecelakaan? Ini Syaratnya

PNS dan DPRD Ingin Cairkan Klaim Kecelakaan Ini SyaratnyaJakarta – PT Taspen (Persero), BPJS Kesehatan, dan PT Jasa Raharja bekerjasama secara terpadu dalam penanganan kecelakaan kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peserta Taspen.

Para PNS ini mendapat manfaat klaim kecelakaan kerja dari 3 lembaga ini, maksimal klaim sebesar Rp 10 juta yang dibayarkan oleh Jasa Raharja, kemudian dalam masa perawatan atau pengobatan 3 hari pertama akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan selanjutnya Taspen akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh.

Lantas, apa persyaratan agar klaim kecelakaan ini bisa cair?

“Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal perlihatkan KTP-nya, nanti tidak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setiarso saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja bagi PNS akan diberikan jika kecelakaan yang terjadi masih dalam cakupan wilayah dan jam kerja.

“Dia melaksanakan tugas atau perjalanan menuju ke tempat kerja, tapi kalau perjalanan pulang kemudian ditelepon istrinya suruh mampir ke supermarket, itu tentu bukan kecelakaan kerja lagi atau dia mengalami musibah kecelakaan di dalam perjalanan dinas, itu masuk kecelakaan kerja,” jelas dia.

Selain itu, Iqbal menyebutkan, kecelakaan kerja yang dialami korban tentu bukan karena melanggar hukum. Kecelakaan yang diakibatkan karena keteledoran tidak akan dijamin.

“Pokoknya tidak melanggar aturan, kalau kecelakaan tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar,” terang dia. Iqbal mengungkapkan, Taspen diamanatkan oleh negara untuk mengelola jaminan keselamatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerjasama ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan dari masing-masing lembaga bisa lebih efisien.
“Prinsipnya kami bersinergi agar pelayanan jadi efisien. Kami berdoa semoga sedikit sekali kecelakaan, sehingga klaim kecil. Yang kami tangani ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Iqbal.

Sumber

Menteri Kesehatan RI Meninjau RS Pratama Narmada

DSC_8079Giri Menang – Sebagai rangkaian kunjungannya ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Kesehatan Republik Indonesia Ibu Prof.Dr.dr. Farid Moeloek, Sp.M (K) menyempatkan meninjau Rumah Sakit Pratama Narmada di Kecamatan Narmada Lombok Barat (Lobar) pada Rabu (16/12). (lebih…)

Bongkar Bangunan Pinggir Pantai

F-RUMAH-PINGGIR-PANTAI-11Bangunan liar di sepanjang pantai di Desa Batulayar, akan ditertibkan. Lantaran mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan konflik dengan pemilik lahan.

Camat Batulayar Suparlan tak menampik mulai menjamurnya bangunan liar di pinggir pantai. Padahal, dilarang untuk membuat bangunan yang berlokasi di pinggir pantai untuk dijadikan tempat tinggal.

”Salah itu, tidak dibenarkan untuk tinggal menetap di pinggir pantai dengan membuat rumah,” kata Suparlan, kemarin.

Dari hasil pantauannya, di Pantai Melase yang terletak di Dusun Melase, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, terdapat beberapa rumah dari bedeg yang dibangun warga sekitar. Bahkan, terlihat beberapa bangunan yang dibuat semi permanen.

 Hal tersebut tentu menyalahi aturan. Selain menimbulkan kesemrawutan di pantai, yang notabene sebagai tempat wisata, bangunan liar di tepi pantai dapat menyebabkan konflik dengan pemilik tanah maupun pengusaha yang mendirikan hotel di sekitarnya.

Karena itu, sebelum terjadi, Suparlan berencana untuk menertibkannya.  Mensterilkan pantai dari keberadaan bangunan-bangunan liar.

”Kalau untuk warung kecil, tidak masalah. Tapi jangan dijadikan tempat tinggal dan membangun semi permanen, nanti akan kita bongkar,” tandas Suparlan.

Terpisah, salah seorang warga yang tinggal di pinggir Pantai Melase mengaku cukup lama tinggal menetap di tempat tersebut. Alasannya, lebih mudah dan cepat untuk pergi melaut.

”Sudah ada rumah sendiri, lumayan jauh, tapi pilih untuk tinggal disini (pantai Melase) biar lebih cepat,” kata seorang warga yang namanya enggan dikorankan.

Dari pengakuannnya, beberapa orang yang tinggal di pantai Melase merupakan warga asal Dusun Melase. Tidak diperbolehkan warga luar dusun untuk tinggal dan membuat rumah di tempat tersebut.

”Kalau tinggal disini juga harus pakai izin dari dusun, kalau tidak ada izin ya tidak bisa,” ungkapnya.

Dari pantauan Koran ini, di sepanjang pantai Melase terdapat bangunan yang dibangun ala kadarnya. Berdinding bedeg dan beratapkan seng.(dit/r6)

 

Sumber

Jaga Kekompakan Pimpinan SKPD

sekda-LobarGIRI MENANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat (Lobar) H Moh Taufiq, langsung menggebrak di awal masa jabatannya. Ia meminta setiap pejabat mengawal kebijakan pemda. “Kekompakan dari setiap SKPD akan dibina,” kata Taufiq, kemarin (4/12).

Karena itu, ia mengharapkan peran asisten lebih maksimal terutama dalam menjalankan koordinasi dengan SKPD. Setiap permasalahan, kata dia, dibahas di dalam rapat pimpinan maupun rapat-rapat lainnya. Jangan sampai, berpolemik dan mengumbar masalah diluar.

“Kalau di rapat silahkan berdebat, saling menyalahkan. Setelah itu, kita cari solusinya bersama. Jangan berpolemik di luar,” tegas Taufiq.

Selain itu, Taufiq berharap jangan sampai ada kepala SKPD atau pejabat lainnya yang saling mengomentari kebijakan. Pasalnya, itu merupakan satu hal yang salah kaprah.

“Kita ini bukan pengamat, bukan pada tempatnya untuk mengomentari kebijakan,” ujar Taufiq.

Menurutnya, eksekutif berkewajiban mengamankan kebijakan yang ditetapkan. “Boleh saja kita berdebat saat mau membuat kebijakan, tapi kalau sudah jadi kebijakan, harus diamankan semuanya,” tandasnya. (dit/r4)

Sumber

1 331 332 333 334 335 422