MEMPERSIAPKAN GENERASI EMAS DENGAN MEMBERIKAN VITAMIN KEPADA ANAK-ANAK DI DESA DASAN BARU
Kediri, Diskominfotik-Ketua TP-PKK Kabupaten Lombok Barat Hj. Khaeratun Fauzan Khalid menyambangi Posyandu melati II yang berada di Dusun Kebon Lelede di Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri Lombok Barat, Selasa (11/08/2020).
Kunjungan ini merupakan rutinitas dari program Tim Penggerak PKK (TP- PKK) Kabupaten Lombok Barat dalam mempersiapkan generasi emas dengan memberikan vitamin kepada anak-anak.
Hj. Khaeratun Fauzan Khalid dalam sambutannya menekankan, untuk ibu-ibu agar selalu memperhatikan kesehatan anak-anak mereka seperti memperhatikan asupan gizi keluarga yaitu memasak sendiri dirumah, selalu mengkonsumsi buah, sayuran serta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) juga selalu menerapkan Posyandu keluarga yang melibatkan satu keluarga seperti ibu hamil, bayi, balita dan semua anggota keluarga yang terlibat dalam satu keluarga itu sendiri,”Jelasnya.
“Untuk ibu-ibu agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, selalu cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menghindari kerumunan atau menjaga jarak,”Tutur istri orang nomor satu di Lombok Barat ini.
Ia juga menghimbau agar masyarakat melakukan aktifitas fisik sebelum memulai kegiatan posyandu agar lebih bersemangat,”Tegasnya.
Sebanyak 50 orang anak yang terdaftar sebagai peserta Posyandu untuk pemberian vitamin A berwarna merah sebanyak 40 orang anak sedangkan pemberian vitamin A berwarna biru sebanyak 10 orang anak dan pada 50 peserta tersebut, terdapat 1 orang anak yang bawah garis merah (BGM), menurut keterangan salah satu kader Posyandu Melati II Desa Dasan Baru.
Pada Posyandu Melati II di Dusun Kebon Lelede baru 2 kali melaksanakan Posyandu dan juga dimana bulan Agustus merupakan bulan pemberian vitamin A.
Yang menarik pada Posyandu ini yaitu untuk penimbangan berat badan anak, ibu- ibu diharuskan agar mengunakan sarung yg dibawa dari rumah masing – masing agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Staf Puskesmas Kecamatan Kediri Artib menerangkan bahwa, pemberian vitamin A adalah untuk mencegah penyakit yaitu rabun senja. Untuk lebih jelasnya vitamin A yang berwarna biru diberikan kepada anak usia 6 – 11 bulan sedangkan untuk vitamin A berwarna merah diberikan kepada anak berusia 12 – 59 bulan,”Terangnya.
Hadir dalam acara tersebut ketua TP-PKK Kab. Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, Ketua DWP Kabupaten Lombok Barat, Pemdes Lelede, Kadus Kebon Lelede dan masyarakat dusun setempat. (Ria, Ade, Windi, Diskominfotik)
TP-PKK Vidcon Dengan Mendagri, Mendes PDTT, Ketua BNPB Bahas Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19
Sekda Lombok Barat H. Baehaqi Gelar Sosialisai Komorbid di Kantor Camat Gerung
Bupati Fauzan Ajak Kades dan Tokoh Masyarakat Lombok Barat Hidup Cara Baru
TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN LOMBOK BARAT MELAKUKAN PEMBERIAN VITAMIN A BAGI BAYI DAN BALITA
Lembar-Diskominfotik, 10/08/2020, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Barat yang dipimpin oleh Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.HI. melakukan kunjungan ke Posyandu Karya Sehati Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Senin 10 Agustus 2020.
Kunjungan yang merupakan program rutin Tim Penggerak PKK Kabupaten Lomb ok Barat dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang sehat dan cerdas melakukan pemberian vitamin A bagi Bayi dan Balita.
Selain pemberian Vitamin A juga memberikan obat cacing kepada anak usia 1 – 2,5 tahun dan tetesan vaksin folio.
Kepala Dusun Nyiur Lembang, M. Rizal dalam laporannya mengatakan sebanyak 147 orang anak yang terdaftar sebagai peserta Posyandu untuk mendapatkan vitamin A. Diantaranya bayi sebanyak 23 orang dan balita sebanyak 124 orang. Dari 147 orang anak tersebut tercatat 4 orang anak yang mengalami bawah garis merah (BGM).
Di Dusun Nyiur Lembang terdapat 12 orang kader yang selalu aktif melakukan pendampingan dalam setiap kegiatan posyandu. Jelasnya.
Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Barat Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.H.I., dalam sambutannya mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Posyandu ini merupakan rangkaian pertama setelah mewabahnya covid – 19. Dan tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga Kesehatan diri dan keluarga serta patuh terhadap protokol Kesehatan dengan tetap mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak dan menggunakan masker kemanapun akan bepergian.
“ Rangkaian kegiatan Posyandu ini merupakan rangkaian pertama setelah mewabahnya covid-19 dan saya mengingatkan kita semua dan masyarakat juga dihimbau agar menjaga Kesehatan diri dan keluarga dengan patuh terhadap protokol Kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.” Terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Khaeratun melakukan penimbangan bayi dan memberikan tetesan vitamin A secara simbolis Bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok Barat Hj. Nurhikmah Baehaqi, selain pemberian vitamin A dan vaksin Folio juga dirangkai dengan pemberian sertifikat 1000 hari kehidupan kepada 3 orang anak.
Sementara itu Kepala Puskesmas Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Agus Sutrisman menegaskan bahwa pemberian vitamin A dilakukan dua kali dalam 1 tahun. Ada dua jenis warna vitamin A, warna biru diberikan kepada bayi yang berusia 0 – 11 bulan kemudian warna merah diberikan kepada balita usia 1 – 5 tahun.
Ditambahkan pula ada 15 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Jembatan Kembar diantaranya dokter dan bidan.
Hadir dalam acara tersebut ketua TP PKK Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.H.I, Ketua DWP Kabupaten Lombok Barat, Hj. Nurhikmah Baehaqi, Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, Kepala Dusun Nyiur Lembang, M. Rizal, Bhabinkamtibmas dan masyarakat dusun setempat. (Windi, Ade, Juan, Angga)
SIDANG PERMOHONAN PERBAIKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DATANG KE PENGADILAN
Gerung, Diskominfotik-Perbaikan kekeliruan pencatatan administrasi Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Pernikahan bagi Non Muslim dan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi harus datang ke Pengadilan, karena Pengadilan Negeri Mataram akan melakukan sidang keliling.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempermudah masyarakat memperbaiki administrasi kependudukannya dengan melakukan sidang keliling ditempat yang mudah dijangkau dan ditentukan.
Kerjasama ini ditindaklanjuti dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan/Kerjasama antara Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag. M.Si. dengan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH. MH. Dan seremoni sidang keliling Di Bencingah Agung Kabupaten Lombok Barat, Kamis (06/08/2020).
Penandatangan nota kerjasama dan sidang keliling ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Sekretaris D aerah Kabupaten Lombok Barat H. Baihaqi, Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat, para pejabat Pengadilan Negeri Mataram dan para pemohon perbaikan administrasi Kependudukan.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang berinisiasi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka mempermudah perbaikan administrasi kependudukan termasuk untuk penetapan akta nikah bagi masyarakat yang non muslim dan yang belum memiliki surat nikah sementara untuk yang muslim sudah lama menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama sebagai wujud dari kewajiban Negara/pemerintah untuk memberikan pelayanan dan hak yang sama kepada semua warganegaranya.
Kegiatan ini merupakan pintu masuk untuk membuat tindakan preventif terhadap kemungkinan kesulitan masyarakat karena berbedanya catatan data yang ada di dokumen-dokumen administrasi kependudukannya, seperti misalnya data KTP berbeda dengan akta nikahnya, mau membuat pasport berbeda lagi datanya ini tentu akan menyulitkan, tambahnya.
“ Bisa kita bayangkan misalnya jika data KTP berbeda dengan akta nikah, mau membuat pasport beda lagi, mau ke luar negeri, ini tentunya masyarakat kita akan kesulitan.”
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dan sidang keliling ini dilakukan untuk memeberikan akses dan kemudahan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana perwujudan dari salah satu misi Pengadilan Negeri Mataram yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan yang dititik beratkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non muslim dan perbaikan data kependudukan diantaranya adalah data pada Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Pasport, Ijazah dan lain-lain.
“Pelaksanaan sidang keliling ini dilakukan karena adanya jarak, waktu, biaya dan terbatasnya sarana prasarana termasuk pengetahuan tentang proses pelayanan hukum bagi lapisan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 sehingga dilakukan sidang di luar gedung pengadilan Negeri Mataram.” katanya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat Abdul Manan S.Sos. saat di wawancarai menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan inovasi yang pertama di NTB bahkan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang melakukan perbaikan administrasi kependudukan tidak lagi pergi ke Pengadilan untuk sidang melainkan Pengadilan yang akan menjadwalkan untuk sidang keliling ditempat yang tentukan sesuai dengan jumlah pemohon, misalnya di Sekotong jumlah pemohonnya banyak maka di Sekotong akan dilakukan sidang ini tentunya memudahkan masyarakat, baik dari segi jarak, waktu maupun biaya.
Adapun prosedur dan persyaratannya, pemohon mengajukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, kemudian dari Dukcapil berkasnya di verifikasi oleh Bagian Hukum dan dibawa ke Pengadilan, dari jumlah mayortis pemohon kemudian dijadwalkan ditentukan tempatnya.
“ Khusus bagi pendaftar online mandiri untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Baru (Akta Kelahiran, Perceraian, perkawinan maupun Kematian) yang baru bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tidak lagi menggunakan Blanko Security Printing.” jelasnya
Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat Nuralam, SH. MH. Saat ditanya jumlah minimal yang pemohon di suatu tempat untuk didatangi Pengadilan sebagai tempat diadakan sidang keliling mengatakan
“Tidak ditentukan minimalnya tetapi tentunya dilihat dari segi ekonomisnya paling tidak 25 pemohon baru bisa kita ajukan sebagai tempat sidang.”Jelasnya.
Sidang Keliling ini baru pertama kali dilakukan di NTB bahkan di Indonesia dan Lombok Barat sebagai inovatornya. (Zul/Yani/Juan/Diskominfotik).
Lombok Barat dan PN Mataram Kerjasama Penyelesaian Hukum Adminduk
‘Bike Park’ Akan Dibangun Di Lombok Barat
Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Barat
KEJARI MATARAM KUNJUNGI LOMBOK BARAT