BUPATI LOMBOK BARAT TEKANKAN KEDISIPLINAN PENERAPAN PROTOKOL COVID -19

Giri Menang, 11 Agustus 2020 – Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 50 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19’ yang berlangsung di halaman Kantor Camat Kediri, Selasa (11/8).
Dalam kesempatan tersebut Fauzan menginstruksikan semua kades se-kecamatan Kediri untuk memberikan contoh kepada masyarakatnya
“Mari kita sama-sama bergerak cepat karena ini bukan untuk kita saja, tapi ini untuk masyarakat kita semua,” ajak Fauzan.
Tidak lupa, Bupati Fauzan mengajak masyarakat untuk mendisiplinkan diri sendiri dan keluarga untuk patuh terhadap protokol Covid-19.
“Jangan pernah meremehkan protokol Covid-19 ini, kita juga jangan bersifat sombong, walaupun terlihat sehat belum tentu tidak bisa menularkan, oleh karena itu mari kita tetap meakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak, kalau hal itu sudah kita lakukan insyaallah kita sudah ikhtiar”, ujar Fauzan.
Fauzan pun menyinggung hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. “Masalah sanksi tidak memakai masker itu kan ada pada diri kita sendiri, kalau tidak mau bayar denda, kita harus memakai masker. Itu pun tidak langsung. Akan berlaku bagi mereka yang masih pagah (bandel) terhadap protokol Covid-19 ini, ” tegas Fauzan.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Hermansyah (Camat Kediri), drg. Ni Made Ambaryati (Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat), Hj. Bq. Yeni (Kasat Pol PP), Donny. Ws (Kapolsek Kediri), semua kades lingkup Kecamatan Kediri, dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Kediri.

 

MEMPERSIAPKAN GENERASI EMAS DENGAN MEMBERIKAN VITAMIN KEPADA ANAK-ANAK DI DESA DASAN BARU

Kediri, Diskominfotik-Ketua TP-PKK Kabupaten Lombok Barat Hj. Khaeratun Fauzan Khalid menyambangi Posyandu melati II yang berada di Dusun Kebon Lelede di Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri Lombok Barat, Selasa (11/08/2020).

Kunjungan ini merupakan rutinitas dari program Tim Penggerak PKK (TP- PKK) Kabupaten Lombok Barat dalam mempersiapkan generasi emas dengan memberikan vitamin kepada anak-anak.

Hj. Khaeratun Fauzan Khalid dalam sambutannya menekankan, untuk ibu-ibu agar selalu memperhatikan kesehatan anak-anak mereka seperti memperhatikan asupan gizi keluarga yaitu memasak sendiri dirumah, selalu mengkonsumsi buah, sayuran serta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) juga selalu  menerapkan Posyandu keluarga yang melibatkan satu keluarga seperti ibu hamil, bayi, balita dan semua anggota keluarga  yang terlibat dalam satu keluarga itu sendiri,”Jelasnya.

“Untuk ibu-ibu agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, selalu cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menghindari kerumunan atau menjaga jarak,”Tutur istri orang nomor satu di Lombok Barat ini.

Ia juga menghimbau agar masyarakat melakukan aktifitas fisik sebelum memulai kegiatan posyandu agar lebih bersemangat,”Tegasnya.

Sebanyak 50 orang anak yang terdaftar sebagai peserta Posyandu untuk pemberian vitamin A berwarna merah sebanyak 40 orang anak sedangkan pemberian vitamin A berwarna biru sebanyak 10 orang anak dan pada 50 peserta tersebut, terdapat 1 orang anak yang bawah garis merah (BGM), menurut keterangan salah satu kader Posyandu Melati II Desa Dasan Baru.

Pada Posyandu Melati II di Dusun Kebon Lelede baru 2 kali melaksanakan Posyandu dan juga dimana bulan Agustus merupakan bulan pemberian vitamin A.

Yang menarik pada Posyandu ini yaitu untuk penimbangan berat badan anak, ibu- ibu diharuskan agar mengunakan sarung yg dibawa dari rumah masing – masing agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Staf Puskesmas Kecamatan Kediri Artib menerangkan bahwa, pemberian vitamin A adalah untuk mencegah penyakit yaitu rabun senja. Untuk lebih jelasnya vitamin A yang berwarna biru diberikan kepada anak usia 6 – 11 bulan sedangkan untuk vitamin A berwarna merah diberikan kepada anak berusia 12 – 59 bulan,”Terangnya.

Hadir dalam acara tersebut ketua TP-PKK Kab. Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, Ketua DWP Kabupaten Lombok Barat, Pemdes Lelede, Kadus Kebon Lelede dan masyarakat dusun setempat. (Ria, Ade, Windi, Diskominfotik)

TP-PKK Vidcon Dengan Mendagri, Mendes PDTT, Ketua BNPB Bahas Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Lombok Barat dan TP-PKK seluruh Indonesia melakukan video conference dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Ketua Umum TP-PKK Pusat. Di Lombok Barat, acara ini berlangsung di Ruang Jayengrane,Kantor Bupati, Senin (10/8), diikuti oleh Ketua TP PKK Lombok Barat, Hj. Khairatun Fauzan Khalid dan jajaran, Asisten Administrasi dan Umum H. Mahyudin dan Kepala Bappeda Rusditah. Sosialisasi ini bertemakan Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harus diakui belum semua masyarakat sadar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, semua termasuk TP-PKK, harus bergerak bersama dalam melakukan sosialisasi Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
“Agar kita bisa melakukan sosialisasi yang lebih sistematis, terstruktur dan terencana,” ujar Tito.
Semua pihak, sebut Mendagri, harus bergerak mensosialisasikan kepatuhan pada protokol kesehatan hingga akar rumput (grassroot).
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan kehadiran TP-PKK bisa menjadi bagian strategis sosialisasi bahaya corona karena anak-anak biasanya lebih taat kepada ibunya.
“Kita tidak tahu kapan Covid-19 akan berakhir, maka peran PKK sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Doni juga menegaskan untuk bisa menjaga mereka yang rentan yaitu umur di atas 60 tahun yang mana 85% mereka yang meninggal karena corona adalah berumur 60 tahun ke atas dan memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti hipertensi, jantung, asma, ginjal, dan sebagainya.
Selain usia lanjut, yang juga harus diperhatikan dan dilindungi adalah tenaga kesehatan (nakes) karena mereka juga banyak menjadi korban.
“Perlu SOP perlindungan terhadap dokter (nakes, red,”ujarnya.
Menurut Doni, sosialisasi adalah penting dilakukan kepada masyarakat karena menurut survey 90% lebih masyarakat mengetahui corona tapi kurang dari 50% yang memiliki kesadaran.
“Covid sangat berbahaya, tapi manusia yang membawa covid jauh lebih bahaya,” ujarnya. Oleh karena itu, katanya, kita harus bisa menyadarkan masyarakat.
Menteri Desa PDTT H. Abdul Halim Iskandar memaparkan tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan untuk lawan Covid-19 serta relawan desa aman. Selain lebih dari 500 ketua TP-PKK se-Indonesia, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Umum TP PKK yaitu Ibu Tri Tito Karnavian.

 

Sekda Lombok Barat H. Baehaqi Gelar Sosialisai Komorbid di Kantor Camat Gerung

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat (Sekda Lobar) H. Baehaqi didampingi Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Hukum dan Politik, Kepala Bagian Tapem serta Camat Gerung menggelar sosialisasi Komorbid atau penyakit penyerta yaitu penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utama dan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19.
Dihadiri Forkopimcam serta Para Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Gerung di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (10/8),
sosialisasi ini dilaksanakan masih dalam upaya Pemkab Lobar melakukan pencegahan terhadap apa yang sedang melanda dunia saat ini yaitu wabah coronavirus disease (Covid-19).
Menyampaikan Pidato Bupati Lobar, Sekda Lobar H Baehaqi mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibuat karena beberapa alasan. Pertama, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat Nomor dua Se-NTB dan sudah masuk zona merah. Kedua, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Ketiga, di samping melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa, warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan OTG maupun ODP, karena mereka rawan terpapar.
Ini penting, menurutnya, karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah.
Dibacakan, latar belakang dari perbup ini adalah pentingnya mengatur tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan daerah dalam penanganan di tingkat teknis. Selain itu, juga untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, sekaligus melindungi masyarakat yang dikategorikan komorbid.
Lebih jauh ia membacakan, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemic Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan; tempat kerja/perkantoran; kegiatan pelayanan publik; kegiatan di fasilitas publik; kegiatan sosial budaya; kegiatan di pasar tradisional; kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan; kegiatan konstruksi; moda transportasi; kegiatan di rumah makan/restoran; kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya; kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai; kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM; kegiatan kepemudaan dan olahraga; kegiatan pertanian; dan pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan ini melalui sekda , bupati meminta kepada Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Demikian juga, terkait dengan sanksi yaitu bagi orang dan/atau badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Di luar sambutan Bupati, Sekda meminta Kepala Puskesmas agar berkoordinasi dengan camat supaya segera memberi daftar nama Komorbid sehingga Camat bisa segera berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa. Data ini selanjutnya agar dikoordinasikan lagi dengan pihak dusun.
“Hal ini dilakukan agar kita bersama sama melindungi masyarakat,” ujar sekda.

 

Bupati Fauzan Ajak Kades dan Tokoh Masyarakat Lombok Barat Hidup Cara Baru

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sanksi menunggu jika protokol kesehatan tidak dipatuhi. Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengajak para kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Lingsar hidup cara baru dengan menerapkan protokol Covid-19. Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 50 tahun 2020 tentang pelaksanaan kenteraman dan ketertiban umum di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi perdana itu langsung dilakukan oleh bupati didampingi Kapolres Lombok Barat, Wakapolres Kota Mataram, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP dan Camat Lingsar serta dihadiri seluruh Kepala Desa, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Camat Lingsar, Senin (10/8).
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya mengatakan dasar diterbitkannya perbup adalah dampak sosial ekonomi beberapa waktu lalu yang terus menurun yang disebabkan Covid 19. Fauzan juga mengatakan banyak kebijakan yang sudah diambil pemerintah sejak pandemi Covid 19 namun perlu kebijakan baru melalui perbup.
“Pemerintah Provinsi NTB juga mengeluarkan peraturan daerah (perda) setelah Lombok Barat dimana perda tersebut lebih berat dibanding perbup yang kits keluarkan. Di NTB lebih berat maka kita antisipasi,”katanya
Oleh karena, bupati meminta kepada seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk sama-sama dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia minta supaya tidak ada klaster baru yang makin memperburuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah Covid 19.
“Kita antisipasi lebih awal supaya ekonomi masyarakat tidak terlalu buruk,”cetusnya.
Melalui perbup itu pula masyarakat diminta lebih memahami pentingnya kesehatan serta jelas menegakkan protokol kesehatan secara tegas kepada masyarakat bagi yang melanggar.
“Kita mulai hidup dengan protokol kesehatan.
Hidup dengan cara yang baru jika tidak sanksi sudah ada di perbup itu,”jelasnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP. Bagus S. Wibowo, S.I.K pada kesempatan itu juga menyambut baik kegiatan sosialisasi termasuk materi yang disampaikan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi ini saat ini.
Oleh sebab itu ia berharap para kades, pemerintah Kecamatan serta tokoh masyarakat untuk memanfaatkan moment untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas. “Tidak ada yang bisa mensoasialisasikan kecuali yang hadir saat ini,”ujarnya.
Selain itu, kondisi daerah Lombok Barat sebutnya, penyebaran Covid berada dalam kondisi waspada. Oleh karena itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di mana kewaspadaan itu harus diisi dengan tindakan dan langkah langkah antisipasi.
“Saya melihat kewaspadaan masyarakat mulai luntur. Karena kondisi dianggap sudah normal. Mudah-mudahan dengan situasi ini pemerintah masih konsisten dalam kewaspadaan,”harapnya.
Kapolres berjanji siap membackup Kecamatan Lingsar.
“Karena bicara perbup harus tegas ditindaklanjuti jangan lemah, kita harus semangat lagi. Dua kapolres siap backup Lingsar dalam penerapan pebup nomor 50 tahun 2020, kita bekerja sama dalam membantu dan mengarahkan masyarakat untuk lebih baik lagi,” tegasnya.
Wakapolres Kota Mataram Erwin yg juga hadir mengatakan perlunya sosialiasi ke tengah masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol Covid karena ia melihat banyaknya masyarakat tidak menggunkan masker. “Hampir 50 persen masyarakat kita belum terapkan penggunaan masker dalam pencegahan penularan covid 19,”cetusnya.
Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni Eka S menerangkan, selama pandemi Covid 19 perbup Nomor 50 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi termasuk oleh dua Kapolres Lombok Barat dan Kota Mataram baik sosialisasi di tempat kerja perkantoran, acara keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.
Untuk Pariwisata yang tidak boleh dibuka dulu yakni SPA, tempat game bermain dan karaoke.
“Ini yang belum bisa karena takut muncul klaster baru melalui tempat itu,”cetus Yeni kasat Pol PP yang juga mantan Camat Narmada itu.

 

TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN LOMBOK BARAT MELAKUKAN PEMBERIAN VITAMIN A BAGI BAYI DAN BALITA

Lembar-Diskominfotik, 10/08/2020, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Barat yang dipimpin oleh Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.HI. melakukan kunjungan ke Posyandu Karya Sehati Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Senin 10 Agustus 2020.

Kunjungan yang merupakan program rutin Tim Penggerak PKK Kabupaten Lomb ok Barat dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang sehat dan cerdas  melakukan pemberian vitamin A bagi Bayi dan Balita.

Selain pemberian Vitamin A juga memberikan obat cacing kepada anak usia 1 – 2,5 tahun dan tetesan vaksin folio.

Kepala Dusun Nyiur Lembang, M. Rizal dalam laporannya mengatakan sebanyak 147 orang anak yang terdaftar sebagai peserta Posyandu untuk mendapatkan vitamin A. Diantaranya bayi sebanyak 23 orang dan balita sebanyak 124 orang. Dari 147 orang anak tersebut tercatat 4 orang anak yang mengalami bawah garis merah (BGM).

Di Dusun Nyiur Lembang terdapat 12 orang kader yang selalu aktif melakukan pendampingan dalam setiap kegiatan posyandu. Jelasnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Barat Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.H.I., dalam sambutannya mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Posyandu ini merupakan rangkaian pertama setelah mewabahnya covid – 19. Dan tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga Kesehatan diri dan keluarga serta patuh terhadap protokol Kesehatan dengan tetap mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak  dan menggunakan masker kemanapun akan bepergian.

“ Rangkaian kegiatan Posyandu ini merupakan rangkaian pertama setelah mewabahnya covid-19 dan saya mengingatkan kita semua dan masyarakat juga dihimbau agar menjaga Kesehatan diri dan keluarga dengan patuh terhadap protokol Kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.” Terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Khaeratun melakukan penimbangan bayi dan memberikan tetesan vitamin A secara simbolis Bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok Barat Hj. Nurhikmah Baehaqi, selain pemberian vitamin A dan vaksin Folio juga dirangkai dengan pemberian sertifikat 1000 hari kehidupan kepada 3 orang anak.

Sementara itu Kepala Puskesmas Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Agus Sutrisman menegaskan bahwa pemberian vitamin A dilakukan dua kali dalam 1 tahun. Ada dua jenis warna vitamin A, warna biru diberikan kepada bayi yang berusia 0 – 11 bulan kemudian warna merah diberikan kepada balita usia 1 – 5 tahun.

Ditambahkan pula ada 15 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Jembatan Kembar diantaranya dokter dan bidan.

Hadir dalam acara tersebut ketua TP PKK Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, S.H.I, Ketua DWP Kabupaten Lombok Barat, Hj. Nurhikmah Baehaqi, Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, Kepala Dusun Nyiur Lembang, M. Rizal,  Bhabinkamtibmas dan masyarakat dusun setempat. (Windi, Ade, Juan, Angga)

SIDANG PERMOHONAN PERBAIKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DATANG KE PENGADILAN

Gerung, Diskominfotik-Perbaikan kekeliruan pencatatan administrasi Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Pernikahan bagi Non Muslim dan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi harus datang ke Pengadilan, karena Pengadilan Negeri Mataram akan melakukan sidang keliling.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempermudah masyarakat memperbaiki administrasi kependudukannya dengan melakukan sidang keliling ditempat yang mudah dijangkau dan ditentukan.

Kerjasama ini ditindaklanjuti dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan/Kerjasama antara Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag. M.Si. dengan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH. MH. Dan seremoni sidang keliling Di Bencingah Agung Kabupaten Lombok Barat, Kamis (06/08/2020).

Penandatangan nota kerjasama dan sidang keliling ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Sekretaris D aerah Kabupaten Lombok Barat H. Baihaqi, Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat, para pejabat Pengadilan Negeri Mataram  dan para pemohon perbaikan administrasi Kependudukan.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang berinisiasi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka mempermudah perbaikan administrasi kependudukan termasuk untuk penetapan akta nikah bagi masyarakat yang non muslim dan yang belum memiliki surat nikah sementara untuk yang muslim sudah lama menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama sebagai wujud dari kewajiban Negara/pemerintah untuk memberikan pelayanan dan hak yang sama kepada semua warganegaranya.

Kegiatan ini merupakan pintu masuk untuk membuat tindakan preventif terhadap kemungkinan kesulitan masyarakat karena berbedanya catatan data yang ada di dokumen-dokumen administrasi kependudukannya, seperti misalnya data KTP berbeda dengan akta nikahnya, mau membuat pasport berbeda lagi datanya ini tentu akan menyulitkan, tambahnya.

“ Bisa kita bayangkan misalnya jika data KTP berbeda dengan akta nikah, mau membuat pasport beda lagi, mau ke luar negeri, ini tentunya masyarakat kita akan kesulitan.”

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dan sidang keliling ini dilakukan untuk memeberikan akses dan kemudahan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana perwujudan  dari salah satu misi Pengadilan Negeri Mataram yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan yang dititik beratkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non muslim dan perbaikan data kependudukan diantaranya adalah data pada  Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Pasport, Ijazah dan lain-lain.

“Pelaksanaan sidang keliling ini dilakukan karena adanya jarak, waktu, biaya dan terbatasnya sarana prasarana termasuk pengetahuan tentang proses pelayanan hukum bagi lapisan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 sehingga dilakukan sidang di luar gedung pengadilan Negeri Mataram.” katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat Abdul Manan S.Sos. saat di wawancarai menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan inovasi yang pertama di NTB bahkan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang melakukan perbaikan administrasi kependudukan tidak lagi pergi ke Pengadilan untuk sidang melainkan Pengadilan yang akan menjadwalkan untuk sidang keliling ditempat yang tentukan sesuai dengan jumlah pemohon, misalnya di Sekotong jumlah pemohonnya banyak maka di Sekotong akan dilakukan sidang ini tentunya memudahkan masyarakat, baik dari segi jarak, waktu maupun biaya.

Adapun prosedur dan persyaratannya, pemohon mengajukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, kemudian dari Dukcapil berkasnya di verifikasi oleh Bagian Hukum dan dibawa ke Pengadilan, dari jumlah mayortis pemohon kemudian dijadwalkan ditentukan tempatnya.

“ Khusus bagi pendaftar online mandiri  untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Baru (Akta Kelahiran, Perceraian, perkawinan maupun Kematian) yang baru bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tidak lagi menggunakan Blanko Security Printing.” jelasnya

Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat Nuralam, SH. MH. Saat ditanya jumlah minimal yang pemohon di suatu tempat untuk didatangi Pengadilan sebagai tempat diadakan sidang keliling mengatakan

“Tidak ditentukan minimalnya tetapi tentunya dilihat dari segi ekonomisnya paling tidak 25 pemohon baru bisa kita ajukan sebagai tempat sidang.”Jelasnya.

Sidang Keliling ini baru pertama kali dilakukan di NTB bahkan di Indonesia dan Lombok Barat sebagai inovatornya. (Zul/Yani/Juan/Diskominfotik).

Lombok Barat dan PN Mataram Kerjasama Penyelesaian Hukum Adminduk

Giri Menang, 6 Agustus 2020 – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Sri Sulastri menandatangani nota kerjasama terkait penyelesaian permasalahan hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk) antara lain permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat melaporkan, permohonan perbaikan identitas di Buku Nikah, permohonan perbaikan identitas di Akta Kelahiran dan permohonan perbaikan identitas di Buku Pasfor bertempat di Becingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (6/8).
Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri menjelaskan tujuan dari kerjasama untuk memberikan akses dan kemudahan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat.
“Untuk memperoleh pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana dijelaskannya perwujudan dari salah satu visi kita di Pengadilan Negeri Mataram yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Dia menyebut, untuk pencarian keadilan dititikberatkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat-non Muslim dan berkaitan dengan pencatatan kependudukan di antaranya adalah Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah KK, Paspor, Ijazah, dll.
Lanjut dikatakan Sri, kegiatan sidang keliling di luar gedung pengadilan dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Barat. Yaitu dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mahkamah Agung sehubungan dengan penerapan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Sulastri selaku Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang telah menginisiasi kerjasama ini.
Fauzan juga mengapresiasi kerjasama ini adalah untuk memberikan pelayanan adminduk yang lebih baik bagi masyarakat Lombok Barat yaitu agar Pengadilan Negeri Mataram membantu menyelesaikan permasalahan adminduk yang dihadapi Pemerintah Kab. Lombok Barat terutama yang harus mendapatkan penetapan pengadilan.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa bermanfaat bagi lapisan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat Hj.Sumiatun, Ketua DPRD Lobar Hj.Nurhidayah, Perwakilan Dandim 1606/Lobar, Perwakilan Polres Lobar serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Barat

‘Bike Park’ Akan Dibangun Di Lombok Barat

Giri Menang, 5 Agustus 2020- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat serius mengembangkan kawasan wisata Senggigi sebagai ikon pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu wujud pengembangan itu adalah dengan akan dibangunnya ‘Bike Park’ di Kawasan Wisata Senggigi. Bike Park tersebut terdiri dari 6.spot. Spot-1 yang berlokasi di Meninting dengan wisata air & kuliner, Spot-2 di wilayah Montong, Spot-3 di wilayah Batulayar dengan Wisata Religi, Spot-4 berada di ‘Batubolong’ Wisata Religi, Spot-5 di Senggigi berupa Wisata Seni & budaya dan Spot-6 di Pantai Kerandangan dengan wisata air & kuliner.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan walaupun spot tempat yang akan dibangun banyak kendala seperti pembebasan lahan warga namun ia optimis akan tetap berjalan.
“Pinggir sungainya saja yang akan kita luaskan sepanjang sungai dan perkampungan itu kita tata sekaligus kita jadikan destinasi,” ujarnya.
Bupati berpesan agar jangan ada relokasi kampung warga yang sudah ditempati. “Justru kita jadikan destinasi perkampungan warga,” ungkapnya saat memberikan arahan pada ekspose Penataan Kawasan Meninting-Senggigi, Rabu (05/08) di Aula Eksavator Dinas PUTR Kab. Lombok Barat.
“Nanti kalau sudah dibangun jangan sampai semangat di awal satu tahun bahkan 3 bulan saja, tapi kami berharap pengelolaanya bisa berkelanjutan,” harap bupati.
Maslaah pengelolaan, tambah Fauzan, Lombok Barat nanti akan membuat peraturan bupati bahwa pengelolaan wisata Senggigi akan dikelola oleh pihak swasta.
“Kami memiliki rencana penataan wilayah Senggigi dan spot pertama adalah kawasan Meninting. Nanti kami diskusi setelah ini karena kemarin konsep penataan Senggigi kami pecah-pecah karena keterbatasan dana,” akunya.
Selain itu, bupati juga berharap akan ada masukan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk penataan Senggigi.
Hadir juga dalam ekspose tersebut Kepala Dinas PUTR, Made Arthadana, Kadis Pariwisata Akhkam Mahfudz, dan dari BWS,

Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Barat

KEJARI MATARAM KUNJUNGI LOMBOK BARAT

Giri Menang, 5 Agustus 2020 – Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun Menerima Tamu dari Kejaksaan Negeri Mataram yang berlangsung di Ruang Rapat Umar Madi, Rabu (5/8).
Pertemuan tersebut membahas tentang aset Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat dan aset Kota Mataram yang berada di sekitar Pantai Loang Baloq Mataram.
Selain wakil bupati, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BPKAD Lombok Barat, Fauzan Husniadi, perwakilan dari Kota Mataram dan perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram.
Hj Sumiatun berterima kasih atas kunjungan tersebut.
“Saya pribadi dan segenap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua informasinya, semoga koordinasi kita selalu berjalan dengan lancar,” ujarnya.

 

1 166 167 168 169 170 421