Kuripan, Diskominfotik – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa informasi yang menyebut jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Lombok Barat mencapai 7.689 merupakan data tahun 2024, sebelum Bupati H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA) dilantik. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat H. L. Najamudin kepada Tim Diskominfotik Lombok Barat saat kunjungan kerja di SMP Negeri 1 Kuripan, Rabu (15/7/2026).
Dalam wawancaranya L. Najamudin menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah ATS pada tahun 2024 tercatat sebanyak 7.689 anak. Adapun per 14 Juli 2026, jumlah tersebut telah berhasil diturunkan secara signifikan sebesar 13,32% menjadi 6.665 anak.
“Perlu kami luruskan bahwa angka 7.689 anak tidak sekolah yang beredar merupakan data tahun 2024. Jika melihat perkembangan terbaru per 14 Juli 2026, jumlah tersebut telah diturunkan menjadi 6.665 anak. Artinya terjadi penurunan sebanyak 1.024 anak atau 13,32 persen dibandingkan tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, data tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan melakukan verifikasi dan validasi (verval) di lapangan dan melakukan intervensi untuk mengembalikan anak-anak tersebut kembali melanjutkan pendidikan. Langkah tersebut juga dilakukan agar setiap data dapat dipastikan kondisi aktualnya sekaligus menjadi dasar penyusunan intervensi yang tepat bagi setiap anak.
“Data tersebut tidak hanya sebagai arsip statistik. Tapi kami tindaklanjuti bersama pihak terkait dengan proses verifikasi dan validasi di lapangan. Tujuannya agar kita mengetahui kondisi riil setiap anak, apakah sudah kembali bersekolah, pindah satuan pendidikan, atau membutuhkan pendampingan khusus. Berdasar informasi itu, kami pun melakukan intervensi agar anak tersebut kembali ke sekolah” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menekan angka ATS juga diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. Salah satunya, seorang anak yang sebelumnya tercatat sebagai ATS telah diterima untuk melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kuripan dan akan mengikuti pembelajaran sebagai siswa kelas IX. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama satuan pendidikan untuk memastikan setiap anak memperoleh kembali haknya atas pendidikan sekaligus mendorong penurunan angka ATS di Lombok Barat.


















