GERUNG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui PPID Utama terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa informasi publik, Tim PPID Utama Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan mediasi dan pembinaan pelayanan informasi publik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERKIM) Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada (26/06/2026) di Ruang Sekretaris DPUPRPPERKIM dan dihadiri oleh Sekretaris DPUPRPERKIM, Tim PPID DPUPRPERKIM beserta PIC/Admin PPID DPUPRPERKIM bersama Tim PPID Utama Kabupaten Lombok Barat yang terdiri dari Lalu Adiwijaya, S.T., I Dewa Gede Adnyana Putra, S.E., dan Wazid Rafid Sanjani, S.P., M.M.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus Tim PPID Utama, Lalu Adiwijaya, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Lombok Barat agar seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Prestasi Kabupaten Lombok Barat yang berhasil meraih nilai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebesar **99,20**, tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun sebelumnya, harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, I Dewa Gede Adnyana Putra, S.E. menjelaskan kronologi permohonan informasi yang diterima melalui PPID Utama maupun Website PPID Kabupaten Lombok Barat. Ia menerangkan bahwa sengketa informasi terjadi karena permohonan informasi yang diajukan masyarakat belum memperoleh tanggapan dari PPID Pelaksana DPUPRPERKIM.
Dalam kesempatan tersebut, Tim PPID Utama memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan, proses verifikasi, penyusunan jawaban, hingga penyampaian informasi kepada pemohon sesuai standar operasional pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Wazid Rafid Sanjani, S.P., M.M. memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada operator PPID DPUPRPERKIM terkait pengelolaan Website PPID, daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, tata cara melayani permohonan informasi secara elektronik, serta proses verifikasi data pemohon informasi.
Pendampingan tersebut juga disertai praktik langsung (Bimbingan Teknis) agar operator mampu mengelola pelayanan informasi secara mandiri melalui sistem PPID Online Kabupaten Lombok Barat.
Dalam diskusi yang berlangsung, teridentifikasi beberapa kendala yang dihadapi PPID Pelaksana DPUPRPERKIM, di antaranya masih adanya keraguan dalam mempublikasikan dokumen tertentu seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), belum optimalnya pelayanan permohonan informasi secara daring, serta belum terbiasanya operator dalam menyusun surat balasan terhadap permohonan informasi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim PPID Utama memberikan sejumlah solusi dan rekomendasi, antara lain memastikan setiap informasi yang dipublikasikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai informasi yang dikecualikan, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Komisi Informasi terkait telah diberikannya informasi kepada pemohon, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, serta melengkapi sarana dan prasarana pelayanan PPID di lingkungan DPUPRPERKIM.
Selain itu, Tim PPID Utama juga mendorong DPUPRPERKIM untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), mengunggah dan memperbarui informasi publik secara berkala melalui Website PPID, terutama dokumen tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi.
Melalui kegiatan mediasi ini diharapkan sengketa informasi dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
PPID Utama Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya merupakan kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sinergi antara PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin kuat.
Penulis: (Afid)
Fotografer: (Afid)