Giri Menang, Senin 30 Oktober 2017 – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2018, merupakan sebuah dokumen perencanaan. Dokumen ini digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2018. KUA dan PPAS juga merupakan acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Lobar tahun 2018.
KUA ini disusun pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lobar 2014-2015. Topik ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Paripurna DPRD Lobar, Senin (30/10) di Ruang Sidang DPRD Lobar di Giri Menang-Gerung.
Pihak Eksekutif yang disampaikan langsung oleh Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid dalam laporannya memaparkan, RKPD Lobar tahun 2018, dalam penyusunannya berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan sesuai RKPD Lobar dan Provinsi NTB. Bupati memaparkan, tema yang diangkat dalam RKPD 2018 adalah, mengacu pada penguatan sinergi dan integrasi program penanggulangan kemiskinan melalui pengolahan pasca panen, mutu layanan sosial dasar, serta pemantapan struktur.
Ada lima prioritas sasaran dalam arah kebijakan ini. Diantaranya adalah, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,00%, Angka kemiskinan sebesar 15,73%, Tingkat Pengangguran Terbuka 3,5%, Inflasi 2,77% dan Indeks Gini Rasio di bawah 0,3%.
Dari kelima prioritas sasaran yang disampaikan eksekutif itu, pihak legislatif, prisnsipnya setuju untuk dibahas pada gelaran rapat paripurna salenajutnya. Pada paripurna ke 56, masa sidang 3, tahun dinas 2017 ini, dipimpin langsung oleh wakil Ketua, Sulhan Mukhlis.
Sedianya, pada rapat paripurna tersebut, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan persetujuan terhadap empat buah Raperda menjadi Perda. Raperda tersebut antara lain, Perubahan terhadap RPJMD, Penataan Pedagang Kaki Lima, Pariwisata Berkelanjutan dan Penyelengaraan Perpustakaan. (L.P.Ali/Humas)